JAMBI - Perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers hanya berlaku bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan itu gugur ketika wartawan turun ke jalan dan ikut berdemo.
Penegasan itu disampaikan Wartawan Detektif Spionase, Syukria Darma, dalam analisisnya tentang maraknya wartawan yang ikut aksi demonstrasi dengan memakai atribut pers, Kamis 5 Nopember 2026.
"UU Pers melindungi wartawan yang sedang mencari, mengolah, dan menyebarkan berita. Bukan wartawan yang sedang berorasi, bawa spanduk, dan menuntut di jalan. Kalau sudah demo, dia bukan lagi wartawan, dia sudah menjadi aktivis," tegas Syukria.
Menurut Syukria, banyak pihak yang masih salah kaprah menyamakan wartawan dengan LSM. Padahal keduanya berbeda secara tugas dan hukum.
LSM, kata dia, memang dibentuk untuk advokasi dan berpihak. LSM diatur UU Ormas, dan demo adalah bagian dari perjuangannya.
Sementara wartawan diatur UU Pers. Wartawan wajib independen, akurat, dan berimbang. Wartawan harus meliput kedua belah pihak. Hari ini meliput yang demo, besok meliput yang didemo.
"Kalau hari ini wartawan ikut demo menuntut bupati atau perusahaan, besok bagaimana dia bisa menulis berita yang adil tentang bupati atau perusahaan itu? Beritanya pasti sudah berat sebelah," ujarnya.
Syukria menjelaskan, wartawan yang berdemo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
Pertama, melanggar Pasal 1 KEJ tentang Independen. Wartawan yang demo sudah menjadi bagian dari masalah yang diberitakannya.
Kedua, melanggar Pasal 3 KEJ tentang berimbang dan tidak mencampur fakta dengan opini. Wartawan yang demo bukan lagi melaporkan fakta, tapi memaksakan kehendaknya.
Ketiga, melanggar Pasal 4 KEJ tentang tidak beritikad buruk. Wartawan yang demo atas nama media, padahal membawa kepentingan pribadi, proyek, atau pesanan politik, termasuk itikad buruk.
Selain KEJ, wartawan yang tergabung dalam organisasi pers seperti PWI juga terikat PD/PRT organisasi. PD/PRT PWI mewajibkan anggota menjaga martabat profesi, menjaga independensi, dan dilarang berpolitik praktis dengan baju pers.
"Memakai ID Card, rompi pers, dan atribut PWI sambil demo itu penyalahgunaan atribut profesi. Sama seperti polisi demo pakai seragam polisi," kata Syukria.
Ia menegaskan, wartawan yang berdemo tetap bisa dikenai sanksi.
Sanksi pertama dari Dewan Pers, berupa penilaian pelanggaran KEJ dan kewajiban memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Sanksi kedua dari organisasi pers, mulai dari teguran, skorsing, pencabutan kartu UKW, hingga pemecatan sebagai anggota.
Sanksi ketiga adalah sanksi hukum. Jika dalam demo wartawan melakukan pengrusakan, penganiayaan, penghasutan, atau pemerasan dengan memakai ID Pers, maka dia dijerat KUHP, bukan UU Pers.
"Jangan berlindung di balik kartu pers. Kartu pers bukan tameng untuk demo dan memeras. Ketika demo, UU Pers tidak berlaku," tegasnya.
Syukria mengingatkan, wartawan yang melihat ketidakadilan seharusnya tidak diam, tapi caranya bukan dengan demo. Caranya adalah dengan menulis.
"Tulis berita investigasi yang tajam, lengkap data dan konfirmasi. Kawal kasus itu lewat berita sampai tuntas. Satu berita yang benar dampaknya lebih besar dari 100 kali demo. Demo hanya sehari, berita dibaca selamanya dan bisa jadi bukti di pengadilan," pungkasnya.
*Penulis: Syukria Darma - Wartawan Detektif Spionase*

0 Komentar