Ketua PWI Provinsi Jambi, HR Ridwan Agus Depati bersama Tokoh Masyarakat Kemas H Faruq. II Foto: Istimewa.
MediAmpeta.COM - Keberadaan pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota Jambi menuai sorotan menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026.
Pemerintah Kota Jambi kini didesak untuk memberikan penjelasan lebih transfaran terkait izin penyelenggaraan, mekanisme pemanfaatan aset daerah, hingga pertimbangan dalam penetapan lokasi pasar malam tersebut.
Tokoh masyarakat Jambi, Kemas H Faruq, dengan suara lantang meminta Pemkot Jambi tidak membiarkan pertanyaan tersebut berkembang tanpa penjelasan yang jelas dan transparan.
“Keberadaan pasar malam di lapangan tengah Kantor Wali Kota Jambi perlu diberi penjelasan. Apakah dipungut biaya sewa atau seperti apa mekanismenya, karena lapangan yang digunakan itu adalah aset milik daerah,” kata Kemas H Faruq
Wali Kota Jambi jangan tutup mata terhadap pertanyaan publik.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Jambi Dr Maulana diharapkan memastikan setiap pemanfaatan aset pemerintah harus sesuai aturan, memiliki dasar perizinan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Transparansi menjadi penting, agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus kepada pihak penyelenggara. Namun, kepastian mengenai izin, pembayaran, maupun mekanisme pemanfaatan lapangan harus didasarkan pada dokumen dan keterangan resmi pemerintah daerah.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian publik termasuk waktu penyelenggaraan pasar malam yang berdekatan dengan pelaksanaan MTQH ke-55 tingkat Provinsi Jambi.
Sebagai agenda syiar Islam, MTQH semestinya mendapatkan perhatian dalam penataan lokasi, pengaturan aktivitas masyarakat, serta penciptaan suasana yang menghormati nilai-nilai keagamaan dan adat setempat.
Menurut Kemas H Faruq menilai keberadaan pasar malam di lokasi tersebut perlu dikaji ulang dari sisi etika dan kepatutan.
“Secara etika, secara adat itu tidak bagus,” ujarnya.
Permainan Lempar Gelang Perlu Ditelusuri
Sorotan juga mengarah pada informasi mengenai permainan lempar gelang yang disebut akan hadir di pasar malam tersebut. Mekanisme permainan itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah sekadar hiburan atau mengandung unsur taruhan dan perjudian.
“Pasti ada untung-untungan di dalam kegiatan pasar malam itu. Walaupun terlihat kecil, kalau mengandung unsur perjudian, tentu menjadi persoalan,” tegas Kemas H Faruq.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pengamat yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual. Keberadaan permainan lempar gelang semata tidak otomatis membuktikan adanya perjudian. Penilaian harus didasarkan pada praktik di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Jambi Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, sejumlah hal patut menjadi perhatian Pemkot Jambi: dasar izin penggunaan lapangan, mekanisme sewa atau penerimaan daerah, pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, serta hasil pemeriksaan terhadap permainan yang dipersoalkan.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai pemanfaatan aset daerah secara transparan. Terlebih, lokasi tersebut berada di lingkungan pusat pemerintahan dan berdekatan dengan agenda keagamaan tingkat provinsi.
Ketua PWI Provinsi Jambi, HR Ridwan Agus Depati memandang adanya upaya klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kota Jambi, karena masalah ini penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi tersebut.
Jangan sampai persoalan izin, pemanfaatan aset, dan kepatutan kegiatan justru mengaburkan semangat MTQH sebagai ajang syiar Islam. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta, aturan, dan dokumen resmi.
Bahkan menurut Ridwan Agus, mengapa panitia MTQH Provinsi Jambi tidak memanfaat lokasi eks MTQ Nasional di lokasi Taman Rimba Paal Merah yang sudah dilengkapi fasilitas anjungan daerah Kabupaten Kota seluruh Provinsi Jambi, atau lapangan Stadion KONI juga cukup representatif.
Ridwan Agus menambahkan, justru dengan pelaksanaan MTQH menggunakan fasilitas pemerintah itu justru menyalahi aturan, setidaknya dapat mengganggu aktivitas pegawai pemerintah dilingkungan Kota Jambi.
"Sebab kantor Wali Kota Jambi, itu fasilitas pelayanan publik jadi sampai masyarakat yang akan berurusan dengan pemerintah terganggu," pungkas Ridwan Agus.(*)

0 Komentar