Oleh.Ir.Syukria Darma*
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan bisa sebut dan dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan (Enviromental.Crime), ketika ada unsur kesengajaan, kelalaian dan pembiaran untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Ironisnya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, modus ini setiap tahun masih terus berulang terjadi, khususnya di Provinsi Jambi, bahkan juga terjadi di pulau Kalimantan.
Menurut UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 98-99, pelaku pembakaran hutan bisa dipidana selama 3-10 thn penjara dan denda Rp.3-10 miliar.
A. Karhutla disebut kejahatan.lingkunhan
1. Dilakukan dengan sengaja membuka kebun saŵit dengan cara mudah membakar.
2. Terorganisir, melibatkan korporasi, pemodal, dan oknum yang membiayai.
3. Merusak
hak publik, asapnya merampas hak masyarakat untuk hidup sehat.
B.Dampak Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla).
Pertama : Dampak
ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati satu hektar hutan gambut yang
terbakar butuh 50-100 tahun untuk bisa pulih kembali. Kerusakan lahan gambut yang
terbakar melepas karbon 10 kali lebih besar dari hutan biasa dan memicu
pemanasan global. Pencemaran air dan matinya ekosistim sungai.
Kedua: Dampak
kesehatan,yaitu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Asma, Iritasi mata dan
sebagainya. Di Jambi pada tahun 2023 yang lalu penderita ISPA naik 300 persen,
saat asap pekat terjadi, bahkan ibu hamil dan balita paling rentan terhadap
kabut asap.
Ketiga : Dampak ekonomi, kerugian negara triliunan rupiah efek dari Karhutla. Begitu juga altivitas penerbangan banyak yang dibatalkan. Objek wisata lumpuh. Para petani kehilangan lahan produktif, karena tanah dan kebun ikut terbakar. Kolam ikan dan sungai mengering dampak elnino. Harga pangan meningkat karena tanaman pangan gagal panen.
Mirisnya, proses kegiatan belajar siswa mulai dari PAUD, TK hingga tingkat SMA, terhenti, terpaksa para siswa diliburkan dengan mengikuti proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Keempat : Dampak sosial dan hukum, yaitu kompilk sosial antar warga pendatang vers wausrga lokal.. Jika tidak ditindak tegas, pembakaran dianggap hal.biasa.
C. Penegakan hukum yang lemah menjadi masalah
Banyaknya kasus karhutla berhenti di petani kecil. Sementara pemilik modal/korporasi lolos dari jerat hukum. Padahal pasal 108 UU LHK, koorporasi bisa di pidana dan izin HGU-nya bisa di cabut.
D. Solusi yg harus didorong sebagai berikut:
1. Preventif
dan edukasi
2. Represif...mendorong
pegakan hukum tanpa pandang bulu atau dicabut HGU-nya.
3. Restoratif....rehabilitasi
lahan yang dibakar.
4. Penghentian pembukaan lahan gambut untuk pertanian dan lain sebagainya.
Kesimpulannya adalah Karhutla adalah kejahatan serius, karena korbannya adalah kita semua dan generasi anak cucu mendatang. Hutan adalah warisan, bukan untuk dibakar demi keuntungan sesaat.
Penulis : *Adalah Wakil Ketua bidang kerjasama Daerah PWI Provinsi Jambi.

0 Komentar