Ilustrasi.
MediAmpera.COM - Kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Bintara Polri 2026 di Jambi, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Briptu MD membeberkan dugaan aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum MD menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari skema yang disebut sebagai kuota reguler.
Salah satu nama yang muncul adalah Ipda RIP, selain Kombes Pol H dan Brigadir R.
Namun hingga kini, siapa sebenarnya Ipda RIP dan bagaimana posisi yang bersangkutan dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh Polda Jambi dalam pemberitaan yang dapat diverifikasi seperti dilansir Detektif Spionase.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan publik.
Apakah Ipda RIP benar merupakan anggota yang disebut dalam dugaan aliran dana tersebut? Apakah yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik? Apakah namanya hanya muncul dalam keterangan pihak tersangka atau telah ditemukan bukti transaksi yang menguatkan dugaan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri berdasarkan informasi yang beredar.
Disebut Kuasa Hukum, Bukan Berarti Terbukti
Kuasa hukum MD sebelumnya menyebut dana dari skema reguler lebih dari Rp13 miliar dan menyatakan sebagian aliran dana diduga mengarah kepada sejumlah pihak. Namun, media yang memberitakan perkara ini juga mencatat bahwa penyebutan nama tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana, karena seluruh keterangan masih harus diuji dengan alat bukti lain.
Polda Jambi sendiri sebelumnya menyatakan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Pada tahap sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri.
Karena itu, masyarakat membutuhkan keterangan resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Publik Minta Jangan Hanya MD yang Bicara
Briptu MD melalui kuasa hukumnya telah membuka sejumlah informasi mengenai dugaan mata rantai aliran dana. Kini publik menunggu apakah informasi tersebut akan dikonfirmasi atau dibantah berdasarkan hasil penyidikan.
Jika benar terdapat aliran dana kepada pihak lain, masyarakat meminta seluruhnya ditelusuri secara profesional.
Jangan hanya MD yang diperiksa dan dihukum apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menerima atau mengatur aliran dana tersebut.
Namun prinsip yang sama juga harus berlaku sebaliknya: jangan ada seseorang yang dinyatakan terlibat hanya karena namanya disebut.
Siapa Ipda RIP, Publik Menunggu Jawaban Resmi
Pertanyaan masyarakat saat ini sederhana:
Siapa Ipda RIP yang disebut dalam keterangan kuasa hukum Briptu MD? Apakah benar ada aliran dana kepadanya? Apakah sudah diperiksa? Dan bagaimana hasil pemeriksaannya?
Polda Jambi diharapkan memberikan penjelasan secara proporsional agar informasi mengenai perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kasus yang oleh kuasa hukum disebut memiliki nilai perputaran dana sekitar Rp28 miliar tersebut harus diungkap berdasarkan bukti. Jika terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Publik tidak meminta siapa pun dikorbankan. Publik hanya meminta seluruh mata rantai diperiksa secara adil, transparan dan tidak tebang pilih.
Kini masyarakat Jambi menunggu satu jawaban dari Polda Jambi: siapa Ipda RIP dan bagaimana sebenarnya posisi namanya dalam perkara dugaan aliran dana rekrutmen Polri 2026 tersebut?.(D/**)

0 Komentar