Oleh : M Rasyid.
Pemasangan bendera merah putih pada setiap bulan
Agustus, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan wujud
penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Disamping sebagai simbol perayaan
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.
Pemasangan
bendera merah putih di setiap rumah, kantor dan sebagainya juga sebagai sarana
memperkuat rasa nasionalisme, persatuan, dan identitas bangsa di tengah
masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
Merah putih sebagai
symbol kebesaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Disebutkan,
warga Negara Republik Indonesia memang diwajibkan mengibarkan bendera Merah
Putih hanya berlaku setiap tanggal 17 Agustus saja. Tapi kebijakan dan himbauan
pemerintah harus juga kita patuhi untuk memasang sebulan penuh.
Hakikat
pemasangan bendera merah putih merupakan bentuk wujud nasionalisme, rasa cinta
dan bangga terhadap bangsa dan tanah air, yang tercermin dalam sikap dan
tindakan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karakter
nasionalisme ditunjukkan oleh rakyatnya, berbentuk loyalitas nyata kepada tanah
airnya dan rasa keterikatan serta kebanggaan pada bangsa dan negara. Tumbuhnya
individu hidup bersama dalam suatu tatanan sosial dan kesetiaan pada
nilai-nilai nasionalisme berbagngsa dan bernegara.
Adalah Ahmad
(65) warga Muara Bulian yang biasa disapa Wak Mad, saat korependen
MediAmpera.COM menghampiri, dia sedang memasang bendera di depan rumahnya.
Ahmad menjelaskan, memasang bendera merah putih saat di bulan Agustus, iko
mengingatkan kito sejarah perjuangan pahlawan, momentum kemerdekaan iko sebagai
wujud nyata rakyat bergembira
menyemarakkan diraihnya kemerdekaan. Kini yang biso kito lakukan mengibarkan
bendera merah putih.
Penelusuran
koresponeden MediAmpera.COM di Kota Muara Bulian. Tampak barisan rumah warga di
pinggir jalan lintas masih banyak yang tidak memasang bendera merah putih.
Diantara 10 : 6-7 maksudnya rumah yang
memasang bendera sekitar 6-7 rumah saja dari 10 rumah. Namun tidak dipungkiri
ada satu daerah memasang semua. Mirisnya lagi pada rumah pejabat dan ASN banyak
yang belum memasang bendera merah putih. Seharusnya sebagai pamong wajib
memberi ketauladanan ke masyarakat.
Masuk ke
perumahan dan perkampungan lebih banyak yang tidak memasang bendera. Dari
pantauan di perumahan yang memasang bendera 10:5, 10:6. Namun ada juga yang
berbanding 10:7.
Berdasarkan
informasi seorang ASN, bahwa Kantor Dinas Kesbangpol Batang Hari telah
memberikan bendera merah putih secara gratis kepada warga. Pertanyaannya kenapa
masih banyak yang belum memasang berdera merah putih?
Seorang guru
PPKN di salah satu sekolah mengatakan, hakikat dan makna memasang bendera merah
putih, bukan cuma soal kain dua warna. Ini soal identitas, sejarah, dan doa
satu bangsa.
Hakikat
memasang bendera merah putih, adalah esensi atau bentuk nyata jati diri bangsa indonesia yang
diwujudkan keberanian. Pengorbanan darah para pahlawan, semangat juang, cinta
tanah air, kesucian, niat tulus, hati bersih, cita-cita luhur bangsa.
Maknanya saat
kita pasang bendera berarti kita sedang "menancapkan jati diri" bahwa
tanah ini Indonesia yang wajib dipertahankan.
Pertanyaannya,
masihkah masyarakat kita tertanam hikmah batin dan kesadaran mendalam melihat
bendera merah putih berkibar bergetar di dada, tanda ruh kita masih Indonesia.
Rasa bangga dan mengingatkan bahwa ada jiwa-jiwa suci dan ikhlas yang wafat
atau mati dalam mengibarkan bendera merah
putih.
Dalam Adat
Melayu punya adab ke bendera yaitu "Tegak tiang, tegak negara. Jatuh
bendera, jatuh marwah" Karena itu saat 17 Agustusan di tanah Melayu bendera
dipasang paling tinggi, tidak boleh sobek/kusam, dan Diturunkan dengan hormat
saat sore.
Kegiatan ini
merupakan bentuk memuliakan simbol negara dan
bagian dari adat. Saloko adat Melayu "Dimano bumi dipijak, disitu
langit dijunjung"
Artinya: Di
mana kita tinggal, di situ kita jaga, kita hormati, kita bela.
Pengibaran
bendera dalam Islam, menghormati simbol negara/kerajaan itu masuk ke dalam bab
"mentaati ulil amri" dan "menjaga kemaslahatan bersama".
Tapi
catatannya: selama simbol itu tidak bertentangan dengan syariat dan tidak
disembah. Ulil Amri berarti pemimpin/pemerintah. Bendera, lambang, dan upacara
kenegaraan adalah bentuk ketaatan secara lahir kepada Ulil Amri, agar negara
tertib.
Sebagaimana
Qur’an Surat An-Nisa: 59 dan Al maidah : 2. Intinya menghormati simbol
persatuan seperti bendera sama dengan bentuk tolong menolong dalam kebajikan
berbangsa.-
Penulis:
Adalah guru tinggal di Muara Bulian.

0 Komentar