Breaking News

Makna dan Arti Pengibaran Bendera Merah Putih


Oleh : M Rasyid.

Pemasangan bendera merah putih pada setiap bulan Agustus, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Disamping sebagai simbol perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.

Pemasangan bendera merah putih di setiap rumah, kantor dan sebagainya juga sebagai sarana memperkuat rasa nasionalisme, persatuan, dan identitas bangsa di tengah masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Merah putih sebagai symbol kebesaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Disebutkan, warga Negara Republik Indonesia memang diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih hanya berlaku setiap tanggal 17 Agustus saja. Tapi kebijakan dan himbauan pemerintah harus juga kita patuhi untuk memasang sebulan penuh.

Hakikat pemasangan bendera merah putih merupakan bentuk wujud nasionalisme, rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah air, yang tercermin dalam sikap dan tindakan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karakter nasionalisme ditunjukkan oleh rakyatnya, berbentuk loyalitas nyata kepada tanah airnya dan rasa keterikatan serta kebanggaan pada bangsa dan negara. Tumbuhnya individu hidup bersama dalam suatu tatanan sosial dan kesetiaan pada nilai-nilai nasionalisme berbagngsa dan bernegara.

Adalah Ahmad (65) warga Muara Bulian yang biasa disapa Wak Mad, saat korependen MediAmpera.COM menghampiri, dia sedang memasang bendera di depan rumahnya. Ahmad menjelaskan, memasang bendera merah putih saat di bulan Agustus, iko mengingatkan kito sejarah perjuangan pahlawan, momentum kemerdekaan iko sebagai wujud nyata rakyat  bergembira menyemarakkan diraihnya kemerdekaan. Kini yang biso kito lakukan mengibarkan bendera merah putih.

Penelusuran koresponeden MediAmpera.COM di Kota Muara Bulian. Tampak barisan rumah warga di pinggir jalan lintas masih banyak yang tidak memasang bendera merah putih. Diantara 10 : 6-7 maksudnya  rumah yang memasang bendera sekitar 6-7 rumah saja dari 10 rumah. Namun tidak dipungkiri ada satu daerah memasang semua. Mirisnya lagi pada rumah pejabat dan ASN banyak yang belum memasang bendera merah putih. Seharusnya sebagai pamong wajib memberi ketauladanan ke masyarakat.

Masuk ke perumahan dan perkampungan lebih banyak yang tidak memasang bendera. Dari pantauan di perumahan yang memasang bendera 10:5, 10:6. Namun ada juga yang berbanding 10:7.

Berdasarkan informasi seorang ASN, bahwa Kantor Dinas Kesbangpol Batang Hari telah memberikan bendera merah putih secara gratis kepada warga. Pertanyaannya kenapa masih banyak yang belum memasang berdera merah putih?

Seorang guru PPKN di salah satu sekolah mengatakan, hakikat dan makna memasang bendera merah putih, bukan cuma soal kain dua warna. Ini soal identitas, sejarah, dan doa satu bangsa.

Hakikat memasang bendera merah putih, adalah esensi atau  bentuk nyata jati diri bangsa indonesia yang diwujudkan keberanian. Pengorbanan darah para pahlawan, semangat juang, cinta tanah air, kesucian, niat tulus, hati bersih, cita-cita luhur bangsa.

Maknanya saat kita pasang bendera berarti kita sedang "menancapkan jati diri" bahwa tanah ini Indonesia yang wajib dipertahankan.

Pertanyaannya, masihkah masyarakat kita tertanam hikmah batin dan kesadaran mendalam melihat bendera merah putih berkibar bergetar di dada, tanda ruh kita masih Indonesia. Rasa bangga dan mengingatkan bahwa ada jiwa-jiwa suci dan ikhlas yang wafat atau mati  dalam mengibarkan bendera merah putih.

Dalam Adat Melayu punya adab ke bendera yaitu "Tegak tiang, tegak negara. Jatuh bendera, jatuh marwah" Karena itu saat 17 Agustusan di tanah Melayu bendera dipasang paling tinggi, tidak boleh sobek/kusam, dan Diturunkan dengan hormat saat sore.

Kegiatan ini merupakan bentuk memuliakan simbol negara dan  bagian dari adat. Saloko adat Melayu "Dimano bumi dipijak, disitu langit dijunjung"

Artinya: Di mana kita tinggal, di situ kita jaga, kita hormati, kita bela.

Pengibaran bendera dalam Islam, menghormati simbol negara/kerajaan itu masuk ke dalam bab "mentaati ulil amri" dan "menjaga kemaslahatan bersama".

Tapi catatannya: selama simbol itu tidak bertentangan dengan syariat dan tidak disembah. Ulil Amri berarti pemimpin/pemerintah. Bendera, lambang, dan upacara kenegaraan adalah bentuk ketaatan secara lahir kepada Ulil Amri, agar negara tertib.

Sebagaimana Qur’an Surat An-Nisa: 59 dan Al maidah : 2. Intinya menghormati simbol persatuan seperti bendera sama dengan bentuk tolong menolong dalam kebajikan berbangsa.-

Penulis: Adalah guru tinggal di Muara Bulian.

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close