Salah satu lokasi TPS yang dibongkar berada di Jalan Selamat Riyadi Kelurahan Murni. II foto: Asr.
MediAmpera. COM - Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk menghentikan sementara penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) setelah ramai kritikan dari sejumlah kalangan.
Masalah ini diputuskan, setelah pertemuan diskusi terbuka dengan sejumlah tokoh masyarakat, media, LSM dan warga dalam diskusi publik, Sabtu 13 Juni 2026.
Wali Kota Jambi Dr Maulana, mengatakan, mengelola sampah adalah bentuk ikhtiar demi kebaikan masyarakat, jika akhirnya niat ini mendapat banyak kecaman, maka pihaknya secara terbuka akan melakukan evaluasi.
Mengelola sampah secara mandiri oleh warga kata Maulana adalah pola yang telah lama diterapkan di banyak pemukiman di Kota Jambi, pihaknya hanya mencoba memanajemen ini secara lebih baik lagi.
Ia menyadari bahwa kebijakan pemerintah ini, akan mendapat kritikan dan ia telah siap dihujat.
Dalam diskusi terbuka kemarin itu, sejumlah tokoh masyarakat mendukung kebijakan pemerintah Kota Jambi, namun ada juga warga yang menolak dan meminta pemerintah berpikir ulang, mengingat kebijakan ini telah menimbulkan biaya baru, berupa iuran yang harus dikeluarkan warga di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.
Semisal, di komplek perumnas Aurduri Kelurahan Air Kenali. Bagi warga yang membuang sampah langsung ke penampungan yang dikelola oleh pihak 3R (Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang), harus membayar Rp 10 ribu per KK.
Sedangkan untuk warga yang terdaftar dan berlangganan sampahnya di jemput oleh petugas 3R ke rumah warga, pet KK dipungut Rp 25 ribu perbulan.
Sementara warga juga sudah dibebankan biaya retrebusi kebersihan (inklut) melalui pembayaran tagihan air PDAM Tirta Mayang.
Retrebusi kebersihan itu sebesar Rp 5000, per pelanggan dan sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu.
Warga juga mempertanyakan Retrebusi Rp 5000 itu, disetor kemana oleh pihak PDAM Kota Jambi. Seharusnya, karena pengelolaan sampah adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jadi uang retrebusi itu disetor ke pihak DLH.
"Kan kita warga sebagai pelanggan PDAM Tirta Mayang, sudah bayar retrebusi kebersihan saat bayar rekening PDAM, " ujar warga yang enggan disebut namanya.
Jika jumlah pelanggan air minum PDAM Kota Jambi mencapai 100 ribu pelanggan, maka kalau kalkulasikan biaya retrebusi kebersihan yang dibayar oleh warga itu, Rp 5000 di kali 100 ribu pelanggan, jumlahnya mencapai Rp 500 juta per bulan.
Tim l Editor: MAS.

0 Komentar