MediAmpera.COM - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH terus memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Kali ini,
Gubernur Al Haris menyampaikan langsung di hadapan anggota komisi II DPR RI,
saat Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan Menpan RB, Mendagri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Rapat dipimpin
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berlangsung di Ruang Rapat
Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Salah satu
yang dibahas yakni terkait relaksasi kebijakan 30 persen maksimal anggaran APBD
untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris sependapat dengan Mendagri, Menpan RB
dan Komisi II RI, agar kebijakan relaksasi 30 persen itu dapat disepakati.
"Bahwa kami
sependapat dengan Mendagri, Menpan, Komisi II, agar kebijakan 30 persen itu
kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman
daerah untuk mencari sumber PAD baru," ujar Gubernur Al Haris.
"Sehingga
mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari
sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah
RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi
Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka,
untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,"
lanjutnya.
Sementara
itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, bahwa rapat
membahas dua hal.
"Pertama
adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini,
kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih
dipertahankan," katanya.
"Agenda
kedua kita adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran
belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD,
sebagaimana ketentuan pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,"
tambahnya.
Dilanjutkannya,
pada tanggal 31 Maret 2026 komisi 2 DPR RI telah mengadakan rapat bersama
dengan Menteri PAN RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. Di mana salah satu
kesimpulannya adalah komisi 2 DPR RI meminta Kementerian PAN RB berkoordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk mencari solusi
terbaik dalam upaya mengatasi alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30%
sesuai pasal 146 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Agar
dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga
memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,"lanjutya.
"Berdasarkan
hasil rapat tersebut, kami mendapatkan laporan dari Bu Menpan RB, Mendagri bahwa
telah terjadi pertemuan pertemuan 3 menteri Menpan RB, Mendagri dan Menteri
Keuangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rapat ini," sambungnya.
"Dan
telah menemukan formula terkait dengan relaksasi kebijakan 30% maksimal
anggaran APBD untuk belanja pegawai kita. Nah karena itu acara hari ini, saya
kira ingin kemudian menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan
relaksasi ini. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
"Dalam
hal ini adalah Kemendagri dan Kemenpan RB terkait dengan ASN P3K dan masih
maraknya dalam tanda kutip honorer yang ada di daerah-daerah untuk kita bisa
menyesuaikan proporsi APBD kita terutama tahun 2027 yang akan datang,”
pungkasnya.
Selain
Gubernur Jambi Al Haris, hadir juga Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa
Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur
Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku, Gubernur Papua,
perwakilan 5 (lima) orang bupati dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Iindonesia (APKASI), serta Rapat Dengar Umum dengan Ketua Dewan Pengurus,
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
(APEKSI). Para Gubernur, Bupati, Wali Kota Indonesia lainnya mengikuti secara
daring via zoom meeting.***
Sumber :
Diskominfo Provinsi Jambi/rln |Editor: MAS


0 Komentar