Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Demokrasi
sehat membutuhkan ruang kritik yang luas, namun pada saat yang sama tetap
menuntut penghormatan terhadap martabat dan kehormatan setiap orang.
Dalam praktik
kehidupan bermasyarakat, sering kali terjadi perdebatan mengenai batas antara
kritik yang sah dengan penghinaan yang melanggar hukum. Tidak jarang seseorang
yang menyampaikan kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, penghinaan
dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat.
Fenomena ini
menjadi semakin relevan di era digital, ketika media sosial memungkinkan setiap
orang menyampaikan pendapat secara terbuka dan cepat. Oleh karena itu, penting memahami perbedaan antara kritik dan
penghinaan, baik menurut hukum positif Indonesia maupun menurut hukum Islam.
Kritik dalam
Perspektif Hukum Positif Secara prinsip, kritik merupakan bagian dari hak
konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Dalam konteks
hukum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap
kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau lembaga yang bertujuan
untuk perbaikan. Kritik pada dasarnya tidak menyerang kehormatan pribadi,
melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap keliru.
Sebagai
contoh, pernyataan:"Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif, karena
tidak didukung perencanaan yang matang," merupakan kritik yang sah karena
berfokus pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat yang
membuat kebijakan tersebut.
Dalam negara
demokrasi, pejabat publik bahkan harus memiliki toleransi yang lebih tinggi
terhadap kritik, karena jabatan yang mereka emban berkaitan dengan kepentingan
masyarakat luas.
Penghinaan
dalam Perspektif Hukum Positif, berbeda dengan kritik. Penghinaan merupakan
perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui
ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik.
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, penghinaan termasuk
tindak pidana terhadap kehormatan. Unsur pokok penghinaan adalah adanya serangan
terhadap kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui umum.
Sebagai
contoh:"Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral". Apabila
disampaikan tanpa dasar dan ditujukan untuk merendahkan martabat seseorang,
maka pernyataan tersebut berpotensi masuk kategori penghinaan.
Perbedaan
mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada substansi dan tujuan
pernyataan. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan
merendahkan.
Pandangan
Hukum Islam tentang Kritik Islam tidak melarang kritik. Bahkan kritik merupakan
bagian dari amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan
mencegah kemungkaran. Banyak riwayat menunjukkan bahwa para sahabat memberikan
masukan, koreksi, bahkan kritik kepada para pemimpin sepanjang dilakukan dengan
adab dan niat yang baik.
Kritik dalam
Islam dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial, apabila dilakukan secara
objektif, jujur, dan konstruktif. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, bahwa
umat Islam adalah umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah
kemungkaran.
Oleh karena
itu, mengoreksi kebijakan yang salah atau mengingatkan pemimpin yang keliru
bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari tanggung jawab moral. Namun,
Islam juga mengajarkan bahwa kritik harus dilakukan dengan hikmah, kelembutan,
argumentasi yang kuat, dan tidak dilandasi kebencian.
Penghinaan
dalam Perspektif Hukum Islam, Jika kritik dianjurkan, maka penghinaan justru
dilarang secara tegas. Al-Qur'an melarang umat Islam mencela, mengolok-olok,
memanggil dengan gelar buruk, melakukan fitnah, maupun merendahkan martabat
orang lain. Kehormatan manusia dalam Islam merupakan bagian dari hak yang harus
dijaga.
Penghinaan
tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi dosa karena
mengandung unsur menyakiti sesama manusia. Islam menempatkan kehormatan manusia
sebagai sesuatu yang sangat mulia. Oleh sebab itu, meskipun seseorang berbeda
pendapat atau menentang suatu kebijakan, perbedaan tersebut tidak boleh
diwujudkan dalam bentuk caci maki, ujaran kebencian, maupun serangan terhadap
kehormatan pribadi.
Parameter
Membedakan Kritik dan Penghinaan secara sederhana, terdapat beberapa indikator
yang dapat digunakan untuk membedakan kritik dan penghinaan: Kritik berbasis
fakta dan argumentasi. Ditujukan pada tindakan, kebijakan, atau perilaku. Bertujuan
memberikan koreksi dan perbaikan. Disampaikan secara rasional dan proporsional.
Tidak menyerang martabat pribadi.
Penghinaan menyerang
kehormatan atau harga diri seseorang. Menggunakan kata-kata kasar, caci maki,
atau ejekan. Bertujuan merendahkan atau mempermalukan.Tidak berorientasi pada
perbaikan. Sering kali tidak didukung fakta yang memadai.
Penutup dalam
negara hukum yang demokratis, kritik merupakan hak warga negara sekaligus
instrumen pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintahan dapat
berjalan tanpa kontrol. Namun kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan untuk
menghina. Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam sama-sama memberikan
ruang bagi kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Sebaliknya,
keduanya juga melarang penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat
manusia. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua ucapan
keras adalah penghinaan, dan tidak semua kritik dapat dipidanakan.
Kritik yang
berbasis fakta, argumentatif, dan bertujuan memperbaiki harus dilindungi.
Sebaliknya, penghinaan yang bermuatan kebencian, perendahan martabat, dan
serangan terhadap kehormatan pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan secara
hukum maupun moral.
Demokrasi
membutuhkan kritik, tetapi peradaban menuntut etika. Di situlah hukum dan agama
bertemu: menjaga kebebasan tanpa mengorbankan kehormatan manusia.-
Penulis :
*Adalah Founder LBH NADI tinggal di Jambi,

0 Komentar