MediAmpera.COM - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi, meluncurkan program kode batang (barcode) kotak amal yang ada di wilayah Tanjab Timur.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman,
sekaligus dalam rangka mendeteksi sedini mungkin adanya sumbangan ilegal yang
dihimpun kelompok radikal atau terorisme.
"Program ini diluncurkan merupakan hasil
sinergi pemerintah daerah bersama instansi terkait dan Densus 88 Antiteror,
dalam memperkuat pengawasan terhadap penggalangan dana masyarakat agar lebih
transparan, aman, dan tepat sasaran," kata Bupati Kabupaten Tanjab Timur,
Dillah Hikmah Sari di Muara Sabak, Senin 18 Mei 2026.
Dikatakan Dillah, peluncuran program
digitalisasi kotak amal berbasis kode batang ini, resmi dilakukan sebagai
langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan dana umat, yang berpotensi mengalir
kepada jaringan radikalisme dan terorisme.
Melalui sistem itu, masyarakat nantinya
dapat memastikan, donasi yang diberikan benar-benar masuk ke rekening yang
diawasi dan dikelola secara bertanggung jawab.
Bahkan menurut Dillah, sistem ini dinilai
mampu menutup celah pendanaan kelompok teroris yang selama ini menyamarkan
aktivitas melalui penggalangan dana sosial.
Peluncuran program penertiban kotak amal
berbasis kode batang ini, menyusul adanya temuan yayasan yang terafiliasi
dengan jaringan teroris di sejumlah wilayah, termasuk indikasi aktivitas yang
perlu diwaspadai di daerah.
Penggunaan barcode resmi ini ke
depannya tidak hanya diterapkan di masjid dan musalla, tapi juga di berbagai
ruang publik seperti rumah makan, restoran, dan tempat usaha lainnya.
Seluruh barcode nantinya akan
berada dalam pengawasan pemerintah melalui dinas terkait, guna memastikan
keamanan transaksi serta menghindari penyalahgunaan kode batang palsu oleh
oknum tidak bertanggung jawab.
Selain sebagai bentuk inovasi digital, kata
Dillah, program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat deteksi dini
terhadap penyebaran paham radikalisme dan jaringan terorisme di Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Tanjab Timur, Zekki Zulkarnaen, mengatakan, program terpadu
penggunaan kode batang pada kotak amal merupakan upaya bersama dalam mencegah
penyimpanan dana umat.
Program ini kata Zekki, digagas oleh Dinas
Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Satgas Densus 88 Antiteror dan Kesbangpol Tanjab
Timur.
Ditegaskan Zekki, upaya ini dilakukan
mengingat belakangan ini modus pengumpulan dana ilegal kerap dimanfaatkan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab, di tempat umum dan rumah-rumah ibadah.
Dari hasil penelusuran Densus 88 Antiteror,
tercatat 19 yayasan di Provinsi Jambi yang terafiliasi paham menyimpang, dengan
dana yang berhasil dikumpulkan setiap bulan bisa mencapai Rp900 juta hingga
Rp1,2 miliar.
"Jadi setiap kotak amal di data terlebih
dahulu oleh Dinas Sosial, sebelum masyarakat menaruh uang dikotak amal,
harap scan barcode dulu, jika
tidak terdaftar, tak usah terburu-buru memasukkan uang (nyumbang)," pungkas
Zekki.***
Sumber : DK.TjT |
Editor: MAS
.jpg)
0 Komentar