Kapenrem Mayor Czi Redno Subandhy, menegaskan, bahwa tidak ada keterlibatan anggota aktif TNI dalam peristiwa tersebut.
“Individu yang disebut-sebut sebagai anggota TNI atas nama Yoli Yandri, bukan lagi bagian dari TNI AD. Yang bersangkutan merupakan mantan anggota yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) pada tahun 2023 lalu, akibat pelanggaran hukum dan saat ini berstatus sebagai warga sipil,” tegas Kapenrem.
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa peristiwa penggerebekan yang terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di salah satu rumah kost di wilayah Telanaipura, Kota Jambi, merupakan permasalahan pribadi atau rumah tangga oknum dosen, dan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari Polsek Telanaipura, laporan telah dibuat oleh pihak istri terhadap suaminya, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam laporan resmi, dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu, termasuk institusi,” tambahnya.
Korem 042/Gapu tetap berkomitmen menjaga profesionalitas serta memastikan setiap informasi yang beredar dapat diluruskan secara objektif dan bertanggung jawab.***
Sumber : Penrem 042/Gapu | Editor : Asrori

0 Komentar