Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP
Artikulasi fiskal daerah yang disampaikan
Gubernur Jambi Al Haris, mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) migas sebagai “tulang
punggung penerimaan daerah” dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi
Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Swiss-Belhotel Jambi,
Kamis, 7 Mei 2026, secara substantif merefleksikan masih tingginya
ketergantungan fiskal daerah penghasil migas terhadap penerimaan berbasis
sumber daya alam.
Kondisi
tersebut menunjukkan, bahwa struktur fiskal daerah hingga saat ini masih sangat
dipengaruhi oleh karakteristik penerimaan yang bersifat volatil, ekstraktif,
serta memiliki keterkaitan yang kuat terhadap kebijakan fiskal dan mekanisme
transfer pemerintah pusat.
Di satu sisi,
daerah seperti Jambi menanggung beban ekologis, sosial dan infrastruktur akibat
aktivitas industri migas. Kerusakan jalan, tekanan lingkungan, konflik tata
ruang, hingga ketimpangan ekonomi lokal merupakan konsekuensi yang harus
ditanggung daerah penghasil.
Namun di sisi
lain, ruang fiskal daerah justru sangat bergantung pada mekanisme transfer yang
formula distribusi, validasi produksi, hingga koreksi penyalurannya tetap
dikendalikan pemerintah pusat. Pada titik inilah paradoks desentralisasi
Indonesia terlihat secara nyata, daerah diberikan tanggung jawab pembangunan,
tetapi belum sepenuhnya diberikan kedaulatan fiskal dan ekonomi.
Secara
formal, desentralisasi fiskal pasca reformasi memang memperbesar kapasitas APBD
daerah. Akan tetapi, pembesaran APBD tersebut sebagian besar masih ditopang
oleh Transfer ke Daerah (TKD), bukan oleh kapasitas ekonomi daerah yang
benar-benar mandiri.
Dalam
struktur fiskal nasional, DBH migas merupakan bagian dari skema Transfer ke
Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang
kemudian direstrukturisasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD pada
dasarnya bertujuan menyederhanakan desain transfer fiskal nasional dan
memperkuat efisiensi hubungan keuangan pusat–daerah. Namun dalam praktiknya,
struktur hubungan fiskal vertikal tetap mempertahankan dominasi pusat terhadap
sumber-sumber penerimaan strategis.
Daerah memang
memperoleh DBH, tetapi formula distribusi ditentukan pusat, validasi produksi
dilakukan pusat, koreksi penyaluran dikendalikan pusat dan stabilitas fiskal
daerah tetap bergantung pada keputusan nasional. Artinya, daerah menerima hak
fiskal, tetapi belum memiliki kedaulatan penuh atas struktur fiskalnya sendiri.
Paradoks
tersebut terlihat jelas pada daerah penghasil migas. Secara nominal, APBD
daerah tampak besar. Namun apabila ditelusuri lebih jauh, sebagian besar
struktur pendapatan daerah masih bertumpu pada transfer pemerintah pusat.
Dibanyak
daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia, rasio transfer pusat terhadap
total pendapatan daerah masih sangat dominan. Bahkan pada sejumlah kabupaten
penghasil migas, ketergantungan terhadap transfer dapat melampaui 70 persen dari
keseluruhan struktur pendapatan daerah.
Jambi
menghadapi gejala yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan
fiskal daerah belum benar-benar bertumpu pada produktivitas ekonomi lokal,
diversifikasi basis pajak, maupun penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
non-ekstraktif.
Ketika DBH
migas menjadi “tulang punggung” penerimaan daerah, maka APBD sesungguhnya
berdiri di atas fondasi yang sangat sensitif terhadap harga minyak dunia,
lifting migas nasional dan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Dengan kata lain,
APBD daerah penghasil belum sepenuhnya otonom karena struktur fiskalnya masih
bergerak mengikuti siklus komoditas global yang berada di luar kendali daerah.
Persoalannya,
sektor migas nasional sendiri sedang menghadapi tren penurunan lifting dalam
jangka panjang. Target lifting minyak nasional dalam APBN 2026 berada pada
kisaran sekitar 605 ribu barel per hari, jauh di bawah masa puncak produksi
Indonesia pada era sebelumnya.
Sementara
itu, kebutuhan energi nasional justru terus meningkat. Penurunan lifting
tersebut memiliki implikasi langsung terhadap daerah penghasil. Semakin kecil
produksi nasional, semakin rentan DBH daerah, semakin sempit ruang fiskal
daerah dan semakin tinggi ketergantungan APBD terhadap koreksi transfer pusat.
Artinya,
ketahanan fiskal daerah penghasil migas sesungguhnya ikut terikat pada krisis
struktural sektor migas nasional. Kesadaran atas kondisi tersebut kemudian
mendorong munculnya berbagai usulan strategis dari daerah penghasil migas,
termasuk dorongan untuk melakukan optimalisasi sumur minyak tua, sumur
masyarakat, dan idle field atau sumur yang berhenti produksi. Langkah tersebut
dipandang penting untuk mempertahankan tingkat produksi sekaligus menjaga
stabilitas penerimaan daerah di tengah tren penurunan lifting nasional.
Namun
persoalan mendasarnya tetap sama, daerah penghasil menggantungkan stabilitas
fiskalnya pada sektor yang secara jangka panjang justru mengalami tekanan
produksi. Kesadaran atas ketimpangan tersebut kemudian melahirkan perjuangan
daerah terhadap hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Melalui
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, daerah diberikan hak participating
interest sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas melalui Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD). Secara teoritik, PI dimaksudkan agar daerah tidak hanya menerima
DBH secara pasif, tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan blok
migas.
Tetapi dalam
praktiknya, implementasi PI masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari
keterbatasan kapasitas kelembagaan BUMD, lemahnya permodalan, dominasi operator
besar, hingga keterbatasan posisi tawar daerah. Akibatnya, PI sering kali belum
mampu mengubah struktur hubungan ekonomi energi secara substantif. Daerah tetap
berada pada posisi penerima bagian, bukan pengendali utama rantai nilai energi.
Padahal inti persoalannya bukan sekadar pembagian pendapatan. Persoalan
utamanya terletak pada siapa yang mengendalikan nilai tambah strategis sumber
daya alam tersebut.
Pada titik
inilah kerangka Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah (KVDFD) menjadi relevan.
KVDFD melihat bahwa hubungan fiskal pusat–daerah dalam praktiknya tidak hanya
bekerja sebagai mekanisme distribusi anggaran, melainkan juga sebagai desain
pengendalian fiskal yang bersifat terselubung. Dalam perspektif KVDFD, DBH
migas bukan sekadar instrumen pemerataan fiskal, tetapi sekaligus instrumen
stabilisasi kontrol fiskal pusat terhadap daerah.
Semakin
tinggi ketergantungan daerah terhadap DBH, semakin sempit pula ruang otonomi
fiskalnya. Karena itu, KVDFD membaca desentralisasi Indonesia sebagai sebuah
paradoks, otonomi administratif diperluas, tetapi kedaulatan fiskal tetap
terbatas.
Daerah tampak
memiliki APBD besar, tetapi ruang gerak ekonominya masih berada dalam orbit
kontrol vertikal negara. Dalam konteks tersebut, DBH bekerja dalam dua wajah
sekaligus, menopang keberlangsungan fiskal daerah, tetapi pada saat yang sama
mempertahankan ketergantungan daerah terhadap transfer pusat.
KVDFD tidak
hanya mempertanyakan seberapa besar DBH dibagi, tetapi juga mempertanyakan
siapa yang mengendalikan struktur fiskal, siapa yang menentukan nilai tambah
sumber daya, siapa yang memiliki kapasitas koreksi fiskal dan siapa yang
sesungguhnya memegang otoritas atas ruang ekonomi daerah.
Karena itu,
problem utama Jambi bukan semata kecil atau besarnya DBH migas. Problem
utamanya adalah struktur fiskal daerah yang masih dibangun di atas ekonomi
ekstraktif, sementara nilai strategis sumber daya tetap tersentralisasi.
Dampaknya, daerah penghasil sumber daya alam tetap rentan secara fiskal
meskipun berkontribusi besar terhadap penerimaan nasional.
Dalam hal
ini, agenda daerah penghasil tidak boleh berhenti pada tuntutan peningkatan DBH
semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana DBH digunakan sebagai
instrumen transisi menuju kemandirian fiskal daerah. Artinya, DBH harus
diarahkan untuk memperkuat hilirisasi energi, penguatan BUMD strategis,
diversifikasi ekonomi daerah, pengembangan industri bernilai tambah, serta
penguatan PAD produktif non-ekstraktif. Tanpa transformasi tersebut, daerah
penghasil hanya akan terus bergerak dalam siklus yang sama, tumbuh ketika harga
komoditas naik, lalu terguncang ketika produksi dan harga turun.
Pada
akhirnya, artikulasi mengenai DBH migas sebagai “tulang punggung penerimaan
daerah” harus dibaca sebagai alarm struktural terhadap desain desentralisasi
fiskal Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara pada dasarnya telah
mendesentralisasikan sebagian beban pembangunan kepada daerah, tetapi belum
sepenuhnya mendesentralisasikan kedaulatan ekonomi atas sumber daya alam.*
Penulis : *Adalah Akademisi UIN STS
Jambi

0 Komentar