Breaking News

Ratusan Warga Mendatangi Mapolres Batanghari, Terkait Kasus TKD Desa Benteng Rendah

 

Ratusan warga Desa Benteng Rendah datangi Mapolres Batanghari.|| Foto: Rasyid.

MediAmpera.COM – Ratusan warga Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Selasa 14 April 2026, melakukan unjuk rasa ke Maolres Batanghari berlangsung aman dan damai, beberapa orang perwakilan akhirnya diterima oleh Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K.

Masyarakat menuntut kepastian hukum atas dugaan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Benteng Rendah, berinisial HP.

Masyarakat mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) yang sudah berjalan selama tiga bulan, namun belum mendapatkan kepastian hukum dan tindaklanjutnya.

Masyarakat kecewa dengan kinerja Polres Batanghari yang terkesan lamban, dalam proses penangan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dlakukan Kades Benteng Rendah dan hingga kini belum ada satu pun tersangka terhadap laporan warga tersebut.

Konflik ini bermula adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan uang fee dari Tanah Kas Desa (TKD) Desa Benteng Rendah Mersam. Sementara dari pihak Inspektorat Kabupaten Batang Hari dan dinas instansi terkait sudah turun untuk menverifikasi kasus ini.

TKD yang seluasnya mencapai 3,6 Ha dan 2,7 Ha tersebut, dikontrakan ke penambang batu bara oleh Kades Benteng Rendah, Kecamatan Mersa, tanpa persetujuan masyarakat. TKD desa ini dikontrakan kepada perusahaan batu bara sejak tahun 2023, tanpa musyawarah warga.

Penambangan Batu Bara di TKD tersebut tanpa adanya Perdes BPD Desa Benteng Rendah serta tidak masuk dalam RAPDes, sejak tahun 2023 hingga 2025. Karena itu masalah ini termasuk tindak pidana korupsi.

Disenyalir Kades hanya melakukan musyawarah kontrak penambangan dengan Perusahaan saja, bukan dengan warga yang diwakili oleh pihak BPD Benteng Rendah.

Seorang tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, pihak perusahaan pernah mentransfer dana ke rekening Desa Benteng Rendah selama 12 bulan, dan berapa besaran dana tersebut masyarakat tidak ada yang tahu.

“Dana bagi hasil dari penambangan itu, masyarakat tidak pernah mengetahuinya dan juga tidak pernah dikasih tahu oleh Kades Benteng Rendah,” kata tokoh masyarakat setempat.

Karena ini berupa tindak pidana penyalahgunaan wewenang, tentu harus ada sanksi hukum. Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Batanghari, segera memproses tindak lanjut laporan masyarat tersebut.

Sebab, ini jelas pelanggaran hukum. Masyarakat mengharapkan agar para pelaku dijatuhi sanksi hukum, terhadap perbuatan penyalahgunakan wewenang jabatan.

“Sanksi hukumnya, kami serahkan kepada pihak yang berwajib bagaimana keputusannya," kata warga Desa Benteng Rendah yang lain.

Informasi dari Satreskrim Polres Batanghari, menyebutkan, dugaan kasus ini masih terus dilakukan penyidikan dan prosesnya sedang berjalan.***

Reporter : Tim/MR | Editor : MAS

 

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close