MediAmpera.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Dede Maulana, terdakwa kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) dalam aksi perampokan yang menggunakan mobil Pajero Sport.
Putusan tersebut memicu kekecewaan dari keluarga korban. Vonis yang dibacakan pada Selasa 28 April 2026 itu, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 18 tahun penjara.
Meski demikian, keluarga korban menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
Suasana sidang berlangsung haru, saat putusan dibacakan. Ibu korban yang hadir dengan kursi roda terlihat tak kuasa menahan tangis.
Ditengah suasana duka, keluarga tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak yang membantu proses hukum, namun rasa kehilangan dan kekecewaan masih menyelimuti.
Perwakilan keluarga korban, Eva, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutannya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akan bermusyawarah dengan keluarga besar, untuk menentukan langkah berikutnya. Kami merasa putusan ini belum adil dan tidak setimpal dengan nyawa yang hilang,” ujarnya kepada wartawan.
Eva juga menilai terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ia turut menyoroti sikap terdakwa selama proses hukum yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
“Sejak awal hingga putusan, tidak pernah ada permintaan maaf maupun komunikasi dari terdakwa kepada keluarga kami,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tumronah, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Ia menyebut pengakuan terdakwa atas perbuatannya menjadi dasar untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan kami menerima putusan hakim,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 2 Oktober 2025 di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Talang Bakung, Kota Jambi.
Korban tewas dalam aksi perampokan yang diduga telah direncanakan oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil Pajero Sport.
Peristiwa yang dikenal sebagai kasus “Pajero Sport maut” tersebut, sempat menghebohkan masyarakat Jambi. Putusan ini menjadi akhir proses persidangan di tingkat pertama, sementara keluarga korban masih membuka kemungkinan menempuh langkah proses hukum lanjutan.
Reporter : Tim/AM | Editor: MAS

0 Komentar