MediAmpera.COM - Badang kehormatan (BK DPRD) Kabupaten Batang Hari, menggelar Sidang ke 4 atas pelanggaran Kode Etik, atas nama MH. Senin, 27 April 2026.
Sidang kode
etik ke 4 ini berlangsung dari pukul 13.00–17.00 WIB. Sidang sempat diskor
selama 30 menit. Fokus sidang verifikasi terhadap barang bukti baik dari
pelapor maupun terlapor.
Sidang Kode Etik BK DPRD Batang Hari, dipimpin Dedi Irwanto, Pernando Rinaldi Saputra dan Hafiz masing-masing sebagai anggota.
Ketua sidang menjelaskan, sidang kode etik ini merupakan
forum sangat penting dalam menemukan fakta dan kebenaran terhadap suatu
pelanggaran.
Kasus pelanggaran kode etik terhadap MH, bermula atas beredarnya berita penggerebekan terhadap seorang oknum anggota dewan bersama seorang staf di sebuah perumahan di kota Muara Bulian.
Maraknya pemberitaan tersebut, memicu munculnya desakan agar kasus pelanggaran kode etik itu harus diusut secara tuntas.
Sidang Kode Etik akan dilanjutkan kembali 4 Mei 2026, dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak. Serta pembuktian keterangan dengan alat bukti yang ada atau diperlukan.
Kode etik
pada hakikat adalah “jiwa” atau inti
paling dalam dari sekumpulan aturan perilaku yang dibuat untuk menjaga
kehormatan sebuah profesi, organisasi, atau jabatan.
“Kalau
peraturan biasa itu “rambu lalu lintas”, maka hakikat kode etik itu “kesadaran
kenapa kita harus tertib di jalan,” tegas Dedi Irwanto.
Kode etik
bagi seorang anggota DPR/DPRD, merupakan sebuah janji moral bahwa jabatan itu
amanah, bukan hadiah. Rakyat tidak memilih supaya wakilnya hidup enak, tapi agar
ada yang bicara dan bahkan berantem sekalipun, itu demi kepentingan rakyat di ruang
sidang.
Menurut Dedi,
jika kode etik dijalankan, rakyat merasa ‘suara saya’ tidak hilang. Kalau
dilanggar rakyat kecewa bahkan percuma dilaksanakan pemilu.
Anggota DPRD
perlu memiliki kode etik, sebab mereka merupakan wakil rakyat, pejabat negara,
dan pembuat aturan. Kekuasaannya besar, membahas APBD, membuat Perda, mengawasi
kinerja bupati/wali kota.
“Tanpa kode
etik, kekuasaan rawan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau
partai. Jadi hakikat keberadaan kode etik DPRD, menjaga agar kursi dewan tidak
berubah jadi kursi dagang,” ujarnya.
Reporter : Tim/MR | Editor : MAS

0 Komentar