Breaking News

BK DPRD Batang Hari Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Oknum Anggota Dewan

 

Suasana sidang pelanggaran kode etik yang dilaksanakan BK DPRD Batang Hari.|| Foto: Rasyid.

MediAmpera.COM - Badang kehormatan (BK DPRD) Kabupaten Batang Hari, menggelar Sidang ke 4 atas pelanggaran Kode Etik, atas nama MH. Senin, 27 April 2026.

Sidang kode etik ke 4 ini berlangsung dari pukul 13.00–17.00 WIB. Sidang sempat diskor selama 30 menit. Fokus sidang verifikasi terhadap barang bukti baik dari pelapor maupun terlapor.

Sidang Kode Etik BK DPRD Batang Hari, dipimpin Dedi Irwanto, Pernando Rinaldi Saputra dan Hafiz masing-masing sebagai anggota.

Ketua sidang menjelaskan, sidang kode etik ini merupakan forum sangat penting dalam menemukan fakta dan kebenaran terhadap suatu pelanggaran.

Kasus pelanggaran kode etik terhadap MH, bermula atas beredarnya berita penggerebekan terhadap seorang oknum anggota dewan bersama seorang staf di sebuah perumahan di kota Muara Bulian.

Maraknya pemberitaan tersebut, memicu munculnya desakan agar kasus pelanggaran kode etik itu harus diusut secara tuntas.

Sidang Kode Etik akan dilanjutkan kembali 4 Mei 2026, dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak. Serta pembuktian keterangan dengan alat bukti yang ada atau diperlukan.

Kode etik pada  hakikat adalah “jiwa” atau inti paling dalam dari sekumpulan aturan perilaku yang dibuat untuk menjaga kehormatan sebuah profesi, organisasi, atau jabatan.

“Kalau peraturan biasa itu “rambu lalu lintas”, maka hakikat kode etik itu “kesadaran kenapa kita harus tertib di jalan,” tegas Dedi Irwanto.

Kode etik bagi seorang anggota DPR/DPRD, merupakan sebuah janji moral bahwa jabatan itu amanah, bukan hadiah. Rakyat tidak memilih supaya wakilnya hidup enak, tapi agar ada yang bicara dan bahkan berantem sekalipun, itu demi kepentingan rakyat di ruang sidang.

Menurut Dedi, jika kode etik dijalankan, rakyat merasa ‘suara saya’ tidak hilang. Kalau dilanggar rakyat kecewa bahkan percuma dilaksanakan pemilu.

Anggota DPRD perlu memiliki kode etik, sebab mereka merupakan wakil rakyat, pejabat negara, dan pembuat aturan. Kekuasaannya besar, membahas APBD, membuat Perda, mengawasi kinerja bupati/wali kota.

“Tanpa kode etik, kekuasaan rawan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau partai. Jadi hakikat keberadaan kode etik DPRD, menjaga agar kursi dewan tidak berubah jadi kursi dagang,” ujarnya.

Reporter : Tim/MR | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close