Breaking News

Kerinci, Sampah dan Solusi Permasalahannya


Oleh: Syukria Darma*

Kabupaten kerinci merupakan bagian dari wilayah kawasan taman nasional kerinci seblat ( TNKS), konservasi tahun 1992 dengan areal kawasan seluas 1,3 juta hektar. Meliputi empat provinsi Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Kabupaten Kerinci dengan kawasan konservasinya itu guna melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistim yg unik, serta untuk mendukung upaya metigasi perubahan iklim dan pembangunan yg berkelanjutan.

Dampak ditetapkannya Kerinci sebagai TNKS adalah pembatasan aktivitas masyarakat, komplik masyarakat dengan TNKS, biaya konservasi yang tinggi, dan perlunya pengawasan serta penegakan hukum ketat.

Disampung itu tentunya ada dampak sosial ekonomi bagi peninngkatan pendapatan masyarakat lokal, melalui pariwisata dan kegiatan ekonomi lainya. Namun, dampak tersebut dapat bervariasi tergantung pada implementasi dalam pengelolaan TNKS.

Disamping itu juga Kabupaten Kerinci, memiliki beberapa sungai besar diantaranya adalah, Pertama, Sungai Batang Merangin, Salah satu sungai besar di Kerinci yg mengalir sepanjang 51 km yg bermuara ke Danau Kerinci.

Kedua, Sungai Batang Merao, Sungai yang menyebabkan banjir di KabupatenKerinci dan Kota Sungai Penuh. Ketiga, Sungai Merangin, yang merupakan aliran keluar utama Danau Kerinci.

Kabupaten Kerinci memang memiliki topografi yang unik, seperti kuali. Hal ini memang menyulitkan dalam mencari lokasi tempat pembuangan sampah (TPA) yang aman dan tidak menganggu lingkungan.

Masalah sampah di pedesaan Kerinci

1.  Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penting menjaga lingkungan dan dampak negatif dari sampah yang tidak dikelola.

2.  Kurangnya insprastruktur fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS / TPA membuat masyarakat tidak tahu kemana tempat membuang sampah.

3.  Kurangnya penegakan hukum dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan membuat masyarakat tidak takut melakukannya.

4.  Kultur dan kebiasaan budaya kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa membuang sampah pada tempatnya.

Beberapa solusi jangka pendek adalah

1. Perlunya dilakukan edukasi lingkungan kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengelola sampah.

2. Pengembangan insprastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti tempat pembuangan sementara (TPS-3R) dan sistim pengolaha air limbah.

3. Pemanfaatan sumber daya lokal dengan mendorong masyarakat memanfaatkan kompos dari sampah organik.

4. Keraeifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat, untuk menjaga lingkungan dengan membangkitkan semangat kearifan lokal dalam gotong royong membersihkan lingkungan bersama sama tokoh-tokoh madyarakat, adat, dan kelimpok masyarakat serta dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat dan kelompok yang berhasil menjaga lingkungan.

Sebagai negeri yang sangat kental adat budaya kearifan lokalnya, mencintai lingkungan sebaiknya perlu adanya penguatan nilai-nilai adat Kerinci dalam payung hukum peraturan daerah (Perda) adat sebagai solusi penegakan hukum Restorasi Justice dalam regulasi sanksi denda adat bagi masyarakat yg membuang sampah sembarangan, seperti ke sungai, danau maupun di tempat-tempat fasilitas umum, untuk menghindari risiko bencana alam dan pencemaran lingkungan.-

Penulis : *Adalah Pengurus LAM Jambi Bidang SDA dan LH.

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close