Breaking News

Memaknai Puasa Melampaui Lapar Dan Haus

 

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Puasa kerap dipahami sebagai kewajiban ritual yang bersifat individual, sebuah praktik spiritual yang ditempatkan semata dalam relasi privat antara manusia dan Tuhan. Dalam kerangka ini, puasa seolah selesai pada kepatuhan personal. Namun pembacaan yang terlalu privat justru menyederhanakan maknanya. Puasa bukan sekadar ritus devosional, melainkan mekanisme pembentukan disiplin diri yang memiliki implikasi sosial.

Dalam tafsir klasik, para ulama memberi penekanan yang konsisten pada dimensi moral tersebut. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa frasa “la‘allakum tattaqun” (agar kamu bertakwa) menunjukkan bahwa puasa berfungsi menundukkan syahwat dan mempersempit jalan setan dalam diri manusia. Dengan kata lain, puasa adalah mekanisme pengendalian diri.

Sementara itu, Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa takwa yang dimaksud tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi mencakup penjagaan anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Puasa yang tidak diiringi penjagaan lisan, pandangan dan perilaku, dalam elaborasinya, hanya memenuhi aspek formal hukum, bukan substansi etis.

Penegasan normatif itu diperkuat oleh hadis Nabi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Banyak sekali orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang diperolehnya dari puasa itu kecuali hanya lapar dan haus saja.” Hadis ini diriwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Majah.

Secara normatif, hadis tersebut mengandung dua implikasi penting. Pertama, puasa memiliki dimensi lahiriah dan batiniah. Pada tataran lahiriah, puasa dinyatakan sah ketika syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun pada dimensi batiniah, puasa baru bernilai ketika menghasilkan perubahan moral. Kedua, terdapat kemungkinan kegagalan etis dalam ibadah yang secara hukum tetap valid. Penegasan ini menjadi peringatan bahwa formalitas hukum tidak identik dengan keberhasilan spiritual.

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), puasa dapat dipahami sebagai instrumen penjagaan diri (hifz al-nafs) sekaligus penjagaan moral (hifz al-din dalam dimensi etiknya). Ia membentuk kemampuan menahan dorongan impulsif, yang dalam psikologi modern disebut sebagai self-regulation. Tanpa kemampuan ini, individu cenderung bertindak berdasarkan hasrat sesaat dan dalam skala sosial, itulah akar dari berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan tanggung jawab, distorsi informasi serta ketidakseimbangan dalam kehidupan bersama.

Problem muncul ketika, dalam praktik sosial kontemporer, puasa direduksi menjadi simbol identitas semata. Praktik tersebut kemudian berhenti pada kepatuhan prosedural sahur, imsak dan berbuka tanpa pendalaman makna. Evaluasinya pun lebih bersifat kuantitatif daripada kualitatif. Padahal, jika tujuan normatif puasa adalah takwa, yang dalam tradisi klasik dimaknai sebagai kesadaran moral yang aktif, maka indikator keberhasilannya semestinya tercermin dalam sikap dan tindakan dalam ruang sosial.

Jika setelah berpuasa seseorang masih terbiasa dengan sikap yang kurang selaras dengan nilai kejujuran, belum menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama atau belum menjalankan tanggung jawab dengan penuh kesadaran moral, maka peringatan hadis tadi menemukan relevansinya. Puasa semacam itu sah secara fikih, tetapi gagal secara etik.

Dalam konteks masyarakat konsumtif, paradoks ini semakin kentara. Bulan puasa justru diiringi eskalasi konsumsi dan komersialisasi besar-besaran. Nilai pembatasan diri bertemu dengan logika pasar yang mendorong ekspansi tanpa batas. Tanpa kesadaran normatif yang kuat, puasa mudah tereduksi menjadi peristiwa biologis yang dibingkai secara religius.

Dengan demikian, esensi puasa terletak pada transformasi karakter yang berkelanjutan. Praktik ini dapat dipahami sebagai proses pembentukan struktur internal yang memungkinkan hadirnya pengendalian diri. Puasa tidak berhenti pada pembatasan fisikal, melainkan bekerja pada tataran disposisi moral, menata relasi antara dorongan, kehendak dan kesadaran normatif.

Dalam hal ini, puasa berfungsi sebagai mekanisme internalisasi batas. Proses tersebut membentuk kemampuan untuk menunda, menimbang dan mengarahkan kecenderungan diri agar tidak sepenuhnya tunduk pada impuls. Transformasi yang diharapkan bukanlah perubahan sesaat, melainkan konfigurasi ulang orientasi batin yang lebih stabil dan konsisten terhadap prinsip etis.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang puasa bukanlah apakah kewajiban tersebut dijalankan atau tidak, melainkan apakah puasa menghasilkan takwa dalam pengertian substantif, yakni kesadaran etis yang membatasi diri bahkan ketika tidak ada pengawasan eksternal. Jika tidak, maka sebagaimana peringatan Nabi, yang tersisa hanyalah lapar dan haus. Dan di situlah puasa kehilangan daya transformatifnya.

Penulis: Adalah Akademisi UIN STS Jambi

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close