MediAmpera.COM - Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan terkait gangguan sistem layanan
perbankan yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi sejak Minggu 22
Februari 2026.
Otoritas penjamin simpanan itu menegaskan, selama bank masih
beroperasi normal dan dinyatakan sehat, penanganan gangguan tersebut menjadi
tanggung jawab internal bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan, persoalan
teknis seperti gangguan sistem belum masuk dalam kewenangan LPS, jika bank
belum berada dalam status gagal atau resolusi.
“Selama belum masuk resolusi dan masih dalam kondisi normal
serta sehat, itu menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan. Seluruh BPD
saat ini dalam kondisi sehat,” ujarnya usai menghadiri Sarasehan 99 Ekonom
Syariah Indonesia 2026 di Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, penjaminan simpanan oleh LPS baru berlaku apabila
bank ditetapkan gagal dan masuk proses resolusi. Dalam kondisi itu, simpanan
nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Terkait isu dugaan hilangnya dana nasabah akibat gangguan
sistem, Anggito menekankan, LPS terus melakukan pengawasan rutin terhadap
industri perbankan, termasuk aspek ketahanan dan keamanan siber.
Dari hasil pemantauan tersebut, LPS menemukan masih terdapat
sejumlah bank dengan tingkat keamanan siber yang perlu ditingkatkan. Temuan itu
telah disampaikan kepada masing-masing bank serta kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami melakukan surveillance secara berkala, termasuk terhadap
sistem perbankan, agar dilakukan perbaikan,” tegas Anggito.***
Sumber: bisnis.com

0 Komentar