Breaking News

LPS Tegaskan Gangguan Sistem Bank Jambi Jadi Tanggung Jawab Internal, Simpanan Dijamin Jika Masuk Resolusi

 

MediAmpera.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan terkait gangguan sistem layanan perbankan yang terjadi di PT Bank Pembangunan Daerah Jambi sejak Minggu 22 Februari 2026.

Otoritas penjamin simpanan itu menegaskan, selama bank masih beroperasi normal dan dinyatakan sehat, penanganan gangguan tersebut menjadi tanggung jawab internal bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan, persoalan teknis seperti gangguan sistem belum masuk dalam kewenangan LPS, jika bank belum berada dalam status gagal atau resolusi.

“Selama belum masuk resolusi dan masih dalam kondisi normal serta sehat, itu menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan. Seluruh BPD saat ini dalam kondisi sehat,” ujarnya usai menghadiri Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta Selatan, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, penjaminan simpanan oleh LPS baru berlaku apabila bank ditetapkan gagal dan masuk proses resolusi. Dalam kondisi itu, simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.

Terkait isu dugaan hilangnya dana nasabah akibat gangguan sistem, Anggito menekankan, LPS terus melakukan pengawasan rutin terhadap industri perbankan, termasuk aspek ketahanan dan keamanan siber.

Dari hasil pemantauan tersebut, LPS menemukan masih terdapat sejumlah bank dengan tingkat keamanan siber yang perlu ditingkatkan. Temuan itu telah disampaikan kepada masing-masing bank serta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami melakukan surveillance secara berkala, termasuk terhadap sistem perbankan, agar dilakukan perbaikan,” tegas Anggito.***

Sumber: bisnis.com

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close