MediAmpera.COM - Pemerintah Kota Jambi
melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak
(DPMPPA) memastikan besaran dana Program 100 Juta setiap wilayah RT disesuaikan
dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing RT.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi
Dewanti, menjelaskan, bahwa RT dengan jumlah KK lebih dari 100 akan menerima
dana sebesar Rp100 juta, RT dengan 60–99 KK sebesar Rp70 juta, sementara RT
dengan kurang dari 60 KK memperoleh Rp 50 juta.
“Tahun ini program menyasar 1.583 RT.
Seluruh tahapan sudah kami siapkan, mulai dari rekrutmen pendamping,
sosialisasi, pembentukan kelompok kerja (Pokja), hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban,” ujar Noverentiwi saat dikonfirmasi, Senin 2 Februari 2026,
dikutip dari JambiOne.com.
Noverentiwi menyebutkan, tahapan program
telah dimulai sejak Januari 2026 dengan rekrutmen tenaga pendamping serta
sosialisasi kepada ketua RT, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat,
lurah, dan tim pelaksana.
Di bulan Februari ini dilaksanakan rembuk
warga, pembentukan Pokja, pemetaan swadaya, serta penyusunan rencana kerja.
“Memasuki Maret dilakukan penyusunan
proposal, lalu pencairan dana ke rekening Pokja pada April, dan untuk pelaksanaan
kegiatan dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, kemudian ditutup
dengan serah terima hasil kegiatan serta laporan pertanggungjawaban pada Juni
2026,” ujarnya.
Setiap RT diwajibkan membentuk Pokja
sebagai pelaksana program dan menyusun proposal kegiatan.
Noverentiwi juga merinci bahwa dana Program
100 Juta per RT tersebut sudah mencakup gaji ketua RT sebesar Rp1 juta per
bulan selama setahun, yang naik dari sebelumnya Rp750 ribu.
Selain itu, termasuk gaji sekretaris RT Rp 200
ribu per bulan, serta biaya uang makan minum dan alat tulis kantor (ATK)
sebesar Rp 3 juta.
Total komponen tersebut mencapai Rp17,4
juta, sehingga sisa dana sekitar Rp 82,6 juta akan ditransfer langsung ke
rekening Pokja.
Meski demikian, untuk gaji ketua RT dan
sekretaris RT tetap dibayarkan setiap bulan oleh pihak kelurahan.
Sementara itu, bendahara RT akan menerima
honor sebagai bagian dari Pokja sebesar Rp 250 ribu per bulan selama tiga
bulan.
Susunan Pokja sendiri terdiri dari ketua
RT, bendahara RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat.
"Ketua RT tidak lagi menerima honor dari
Pokja, karena telah memperoleh gaji bulanan," jelasnya.
Untuk tahun 2026, penggunaan dana Program
100 Juta per RT diprioritaskan pada pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan
lingkungan.
Setiap RT diwajibkan membeli gerobak motor
pengangkut sampah dan CCTV. Namun, bagi RT yang telah memiliki TPS 3R atau depo
sampah, tidak diwajibkan membeli gerobak motor.
“RT dengan jumlah 300 hingga 350 KK wajib
membeli gerobak motor secara mandiri, sedangkan RT dengan jumlah KK lebih kecil
bisa melakukan pembelian secara bersama atau berbagi dengan RT lain,” jelas
Noverentiwi.
Hal serupa berlaku untuk pengadaan CCTV. RT
dengan jumlah KK besar diwajibkan memasang dua unit CCTV, sementara RT kecil
cukup satu unit yang ditempatkan di lokasi paling strategis.
Sisa dana program dapat dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur
lingkungan, seperti perbaikan drainase dan jalan lingkungan.
Bagi RT yang infrastruktur dasarnya sudah
memadai, dana juga dapat dialihkan untuk peningkatan sumber daya masyarakat,
seperti pengadaan sarana olahraga, perlengkapan kegiatan keagamaan, hingga
kebutuhan sosial kemasyarakatan lainnya. ***

0 Komentar