MediAmpera.COM - Akibat sejumlah karyawan PT. Super Home Production Indonesia melakukan mogok kerja, DPRD Batang Hari memanggil pimpinan PT. Super Home Production Indonesia, (PT.SHPI), untuk hadir di gedung DPRD Batang Hari, Rabu 4 Februari 2026.
Pemanggilan terhadap perusahaan ini, dilakukan untuk dimintai keterangan terkait masalah yang dihadapi para karyawan PT SHPI sehingga melakukan mogok kerja.
PT.SHPI yang bergerak di bidang kosmetik tersebut berada di Desa Bejubang Laut Kecamatan Muara Burlian Jambi.
Saat rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di DPRD itu dipimpin wakil ketua komisi II DPRD Batang Hari, dr. Firdaus, turut dihadiri perwakilan pihak Manajemen PT SHPI, Simon, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Sat Pol PP, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Batang Hari.
Dikesempatan tersebut, dr Firdaus mengingatkan, bahwa perusahaan wajib mamatuhi Undang-undang Cipta Kerja. Pihak Manajemen PT.SHPI diminta memenuhi hak-hak semua karyawan.
Dr. Firdaus menambahkan, bahwa pihak manajemen sesegera mungkin menyelesaikan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap karyawan.
Anggota DPRD Fraksi PPP Hamin Hudori, sempat bersitegang dan memukul meja, saat Simon memberikan penjelasan dihadapan anggota dewan yang lain, seakan-akan hanya membela kepentingan perusahaan.
“Perusahaan harus memenuhi kewajiban dan hak-hak karyawan, apalagi masalah ibadah,” tegas Hamin Hudori.
Anggota Dewan lainnya, Edy Yanuar dari Fraksi PDIP, menyayangkan kenapa dalam rapat ini pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak hadir. Menurutnya, dua instansi pemerintah ini sangat terkait dengan bidang tugasnya.
Sementara Kms Supriyadi dari Partai Demokrat, juga memperingatkan, bahwa jika tidak dipenuhi tuntutan tersebut, segera ditutup saja sementara PT SHPI dan tidak beroperasi.
Dalam ketentuan UU Cipt Kerja, disebutkan jam kerja selama 8 jam sehari, dan perhitungan lembur. Menurut pasal Pasal 77 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, waktu kerja karyawan diatur dengan jelas. Setiap karyawan yang bekerja lima hari dalam seminggu memiliki batas waktu kerja maksimal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Bagi karyawan dengan waktu kerja enam hari, batas waktu kerja adalah tujuh jam per hari dengan total 40 jam per minggu. Ketentuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan kerja dan kesejahteraan fisik serta mental karyawan.
Apa saja kewajiban dasar. Pertama Jaminan Sosial dan Kesejahteraan yaitu BPJS dan perlindungan resiko. Kedua Pelatihan dan Pengembangan yaitu wajib memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kerja.
Kemudian yang ketiga, Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Perusahaan wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Keempat Cuti dan Liburan, Kelima Upah Lembur, keenam Perlindungan terhadap Diskriminasi. Ketujuh Membuat Peraturan Perusahaan tentang hak dan kewajiban serta standar etika.***
Penulis : M Rasyid | Editor : MAS

0 Komentar