MediAmpera.COM - Sejumlah karyawan PT Super Home, Rabu 28 Januari 2028, menggelar aksi demo menuntut pihak perusahaan agar membayar gaji mereka sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
PT. Super Home yang sudah berdiri sekitar empat tahun itu, berada di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Berdasarkan informasi yang ada sebagaian besar karyawan di PT Super Home, itu merupakan pekerja harian. Selain mereka menuntut hak dasar pekerja seperti gaji sesuai standar UMK atau UMP Jambi, juga minta adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian izin untuk waktu sholat, bagi karyawan muslim.
Salah seorang karyawan yang tak mau disebut namanya, menyebutkan, mereka menerima penghasilan sebulan sebesar Rp 1.500 ribu. Besaran gaji yang diterima para pekerja hingga kini belum ada perubahan sejak perusahaan tersebut dibuka atau beroperasi.
Mirisnya, karyawan PT Super Home hanya dibayar Rp 5000 per satu jam. Jika karyawan yang bersangkutan bekerja lembur menerima bayaran Rp 10 ribu per satu jam. Bahkan, karyawannya selama bekerja di perusahaan itu tidak ada hari libur.
Aksi Demo berlangsung damai, namun justru tidak mendapat respon sama sekali dari pihak perusahaan, terkesan keluh kesah karyawan yang berstatus pekerja harian itu tidak diperdulikan oleh pihak perusahaan.
Beruntung saat itu petugas Satpol PP dan aparat Polsek Muara Bulian serta pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat, sigap menerima laporan langsung hadir di lokasi untuk menenangkan para pendemo agar tidak bertindak anarkis. Kehadiran aparat dan petugas membuat suasana menjadi kondusif dan terjadi dialog.
Kepala Desa Bajubang Laut, Ediyanto, juga ikut turun ke lokasi guna meredam suasana agar tetap kondusif.
Saat dihubungi via telepon Ediyanto, menjelaskan bahwa karyawan PT Super Home sebagian besar berasal dari Desa Bajubang Laut.
Ediyanto mengungkapkan bahwa saat diadakan pertemuan dengan para karyawan, mereka pertama mengucapkan terima kasih atas kehadiran perusahaan di wilayahnya, Desa Bajubang Laut.
Karena diharapkan dengan kehadiran Perusahaan PT Super Home, sebetulnya dapat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anak-anak usia pekerja mendapat pekerjaan yang layak.
“Anak-anak usia pekerja kami ini, bukan mencari kekayaan, tapi hanya memenuhi tambahan kebutuhan hidup,” ujar Ediyanto.
Ediyanto selanjutnya mengharapkan pihak perusahaan dapat memperhatikan hak-hak karyawan, memperhatikan besaran gaji karyawan di PT Super Home dibayar sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tidak juga atau belum mampu membayar sesuai UMK atau UMP, minimal nominalnya mendekati dan ada peningkatan besaran gaji setiap tahunnya.
“Sangat diharapkan kalau memang aturannya sudah ada, maka sebaiknya ikuti aturan tersebut sehingga tidak terjadi demo yang dilakukan para pekerja seperti sekarang ini, tegas Kades Bajubang Laut.
Sekadar untuk diketahi, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, hak karyawan dilindungi antara lain.
Pertama Upah: upah yang adil dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Kedua Jaminan Sosial: jaminan sosial, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan pensiun.
Ketiga Cuti: cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hamil/melahirkan.
Keempat Keselamatan dan Kesehatan Kerja: bekerja di lingkungan yang aman dan sehat.
Kelima Perlindungan dari Diskriminasi: perlindungan dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, atau status sosial.
Keenam Pengadilan Hubungan Industrial: berhak mengajukan pengadilan hubungan industrial jika terjadi sengketa dengan perusahaan. ***
Penulis : RAS | Editor : MAS


0 Komentar