Breaking News

Fokus Tingkatkan PAD, Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

 

Bupati Jombang, Warsubi (tengah). | foto: Endang.

MediAmpera.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin 26 Januari 2026.

Agenda rapat meliputi Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam nota penjelasannya menegaskan, bahwa BMD tidak sekadar diposisikan sebagai inventaris pemerintah, melainkan aset strategis yang harus dikelola secara profesional, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Barang Milik Daerah harus memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,"kata Warsubi dihadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi nasional, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan regulasi baru tersebut, Perda Nomor 9 Tahun 2021 dinilai sudah tidak lagi relevan.

Warsubi menjelaskan, Raperda baru ini akan menjadi payung hukum yang mengatur secara lebih komprehensif, mulai dari penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar aset, hingga penguatan tata kelola dan pemanfaatan aset daerah.

Selain mengadopsi ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, Raperda ini juga mengakomodasi digitalisasi pengelolaan BMD, penguatan manajemen risiko aset, serta peningkatan peran pengawasan dalam pemanfaatan aset publik.

Secara substansi, Raperda Pengelolaan BMD memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah.

Pengaturan juga mencakup pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan Rumah Negara.

Untuk menjamin integritas pengelolaan aset, Raperda ini turut mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, termasuk sanksi administratif serta kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkas Warsubi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, serta direktur BUMD di lingkungan Pemkab Jombang.***

Reporter : Nur Endang | MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close