Breaking News

Akhirnya 190 Pegawai PPPK Paruh Waktu Pemkab Batang Hari Dilantik

 

Bupati Batang Hari M Fadhil Arief, saat memberikan upacapan selamat kepada Pegawai PPPK paruh waktu usai dilantik.|| foto: Rasyid.

MediAmpera.COM - Bupati Batang Hari M Fadhil Arief, resmi melantik dan mengambil sumpah  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Senin 26 Januari 2026.

Bupati langsung memberikan ucapan selamat dan berpesan agar PPPK paruh waktu dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab.

PPPK paruh waktu diangkat untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada instansi pemerintah yang bersifat sementara atau musiman, dan tidak memiliki status sebagai pegawai tetap.

PPPK paruh waktu yang dilantik sebanyak 190 orang, 120 orang guru, 17 orang merupakan tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis berjumlah 53 orang.

PPPK paruh waktu merupakan Pegawai Pemerintah yang bekerja dengan jam kerja sebagian atau tidak penuh waktu. Mereka adalah pergawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan bekerja dengan jam kerja yang tidak penuh.

Pegawai PPPK paruh waktu ini akan bekerja 4 jam perhari. Sedangkan PPPK penuh waktu bekerja 8 jam perhari. Dengan demikian jika seminggu 5 hari jam kerja sama dengan 40 jam perminggu. Jam kerja Instansi Pemerintah  berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berjumlah  37, 5 jam perminggu tidak tidak jam istirahat. Jam kerkan ASN adalah perminggu  32,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Ketentuann jam kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur perbedaan keduanya.

Gaji PPPK Penuh Waktu Lulusan SD atau Golongan I  Rp  Rp1.938.500 - Rp2.900.900, Golongan II (SLTA) Rp2.511.500 - Rp4.189.900, Gol IX Lulusan S/D4 Rp3.203.600 - Rp5.261.500, dan S3 Gol XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000.

Pegawai PPPK paruh waktu dengan gaji - Golongan V (SMA/SMK): Rp900.000 - Rp1.200.000 (80 jam, Golongan VII (D3): Rp1.100.000 - Rp1.400.000 (80 jam) Golongan IX (S1): Rp1.250.000 - Rp1.600.000 (80 jam) Golongan XI (S2): Rp1.500.000 - Rp1.900.000 (80 jam)

Perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan sesuai golongan dan masa kerja dengan tunjangan, sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional berdasarkan jam kerja, dengan tunjangan terbatas.

Gaji diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK, pegawai paruh waktu diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi yang bersifat musiman atau tidak berkelanjutan.***

Penulis : M Rasyid | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close