MediAmpera.COM
- Bupati Batang Hari M Fadhil Arief, resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
paruh waktu di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Senin 26 Januari 2026.
Bupati
langsung memberikan ucapan selamat dan berpesan agar PPPK paruh waktu dapat
bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab.
PPPK paruh
waktu diangkat untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada instansi pemerintah yang
bersifat sementara atau musiman, dan tidak memiliki status sebagai pegawai
tetap.
PPPK paruh
waktu yang dilantik sebanyak 190 orang, 120 orang guru, 17 orang merupakan
tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis berjumlah 53 orang.
PPPK paruh
waktu merupakan Pegawai Pemerintah yang bekerja dengan jam kerja sebagian atau
tidak penuh waktu. Mereka adalah pergawai yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dan bekerja dengan jam kerja yang tidak penuh.
Pegawai PPPK
paruh waktu ini akan bekerja 4 jam perhari. Sedangkan PPPK penuh waktu bekerja
8 jam perhari. Dengan demikian jika seminggu 5 hari jam kerja sama dengan 40
jam perminggu. Jam kerja Instansi Pemerintah
berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 berjumlah 37, 5 jam perminggu tidak tidak jam
istirahat. Jam kerkan ASN adalah perminggu
32,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Ketentuann jam
kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor
347 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Undang-Undang ASN
Nomor 20 Tahun 2023, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang
mengatur perbedaan keduanya.
Gaji PPPK
Penuh Waktu Lulusan SD atau Golongan I
Rp Rp1.938.500 - Rp2.900.900, Golongan
II (SLTA) Rp2.511.500 - Rp4.189.900, Gol IX Lulusan S/D4 Rp3.203.600 -
Rp5.261.500, dan S3 Gol XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000.
Pegawai PPPK paruh
waktu dengan gaji - Golongan V (SMA/SMK): Rp900.000 - Rp1.200.000 (80 jam,
Golongan VII (D3): Rp1.100.000 - Rp1.400.000 (80 jam) Golongan IX (S1):
Rp1.250.000 - Rp1.600.000 (80 jam) Golongan XI (S2): Rp1.500.000 - Rp1.900.000
(80 jam)
Perbedaan
gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu berdasarkan sesuai golongan dan masa
kerja dengan tunjangan, sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional
berdasarkan jam kerja, dengan tunjangan terbatas.
Gaji diatur
dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK, pegawai paruh waktu
diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi yang bersifat musiman atau tidak
berkelanjutan.***
Penulis : M
Rasyid | Editor : MAS


0 Komentar