Breaking News

Terkait PAW Anggota Legislatif, KPU Batang Hari Sosialisasi PKPU No.3 Tahun 2025

Ketua KPU Batang Hari.A.Halim (kiri).|| foto: Rasyid.

MediAmpera.COM - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Batang Hari, secara khusus melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025,  tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sosialisasi ini memang sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman para pihak berkepentingan, terhadap regulasi mekanisme PAW. Sosialisasi berlangsung di ruang Aula Kantor DPRD Batang Hari, Rabu 10 Desember 2025.

Sosialisasi juga turut dihadiri pejabat Ketua KPU Batang Hari, A. Halim serta jajarannya, M. Rifa’I Asisten I Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Ketua Komisi bagian hukum DPRD Batang Hari M. Nuh.

PKPU 3 Tahun 2025 diantaranya disampaikan M. Nuh dari Komisioner KPU Batang Hari membidangi devisi Teknis, sedangkan dari pihak Bawaslu Batang Hari diwakili staf sekretariat Bawaslu Batang Hari, Helmaidi.

Ketua KPU Kabupaten Batang Hari mengatakan, sosialisasi PKPU No.3 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman semua pihak, khususnya partai politik dan para pihak terkait yang berkepentingan dengan PAW.

“PKPU 3 Tahun 2025 ini, sangat penting disampaikan, karena pastinya ada perbedaan dengan PKPU sebelumnya. Penting bagi partai politik dan pihak pemangku kepentingan, agar nanti tidak mensalahartikan ketentuan yang berlaku dan tidak ada lagi yang beujung ke proses hokum di pengadilan,” tegas A. Halim.

Tugas KPU tak hanya sebatas pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Presiden. Tapi juga tugas KPU berlanjut sepanjang sesuai aturan berlaku. Sehari-hari KPU tetap menjalan tugas, bahkan ada tugas bertambah, seperti urusan PAW, sosialisasi peraturan baru seperti PKPU 3 Tahun 2025 ini.

Menurut A. Halim, meskipun sosialisasi ini tidak dalam tahapan, namun kewajiban penyelenggara tetap berjalan di luar tahapan elektoral, satu antaranya persoalan pergantian antar waktu yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dalam PKPU No. 3 Tahun 2025 telah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jalannya mekanisme PAW.

M. Nuh Komisioner KPU Batang Hari dari Devisi Teknis, menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, menekankan pada mekanisme yang menjadi bagian dari suatu upaya Kerjasama membangun sistem demokrasi yang lebih baik.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Batang Hari, M. Rifa’i, memaparkan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan, regulasi, Pembangunan, pemberdayaan. Kemudian tujuan bernegara adalah dalam rangka menjaga rasa aman dan kesejahteraan.

Menurut Riva’i, Pemerintah daerah dalam proses PAW anggota Legislatif adalah sebagai fsilitator administrasi, Koordinator antar Lembaga, penyedia informasi kependudukan, dan mendukung transparansi dan akuntabilitas.***

Penulis : M Rasyid | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close