MediAmpera.COM – Lapas Kelas IIB Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi, dalam rangka natal Tahun 2025, Kamis 25 Desember 2025, memberikan remisi khusus natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani, sebanyak 9 orang mendapatkan remisi WBP beragama Kristiani.
Remisi di hari Natal memiliki makna yang sangat berarti dan saat dinanti oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun, secara umum Remisi di hari Natal bisa diartikan sebagai suatu kesempatan memperbaiki dan penyempurnaan diri.
Bisa juga sebagai Kebangkitan dan pembaharuan yang dimaksudkan sebagai kesempatan untuk memulai sesuatu yang baru, meninggalkan kebiasaan lama dan memulai perjalanan spiritual baru.
Cinta dan Kasih bisa juga diartikan sebagai kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan orang lain, menunjukkan cinta dan kasih, dan memaafkan kesalahan. Dan Remisi natal adalah suatu penghargaan dan syukur yang diartikan sebagai kesempatan untuk menghargai dan bersyukur atas apa yang telah dicapai, dan memohon ampun atas kesalahan.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Ilham Santoso Sahdani, pada kesempatan pemberian remisi menyampaikan jumlah WBP yang beragama Nasrani sebanyak 20 orang, sembilan orang memenuhi syarat menerima remisi natal Tahun 2025 dengan rincian 8 WBP menerima remisi RK1 dan satu WBP menerima remisi natal Tahun 2025 RK II.
Ilham Santoso berharap, remisi Natal ini menjadi motivasi bagi WBP, untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan.
“Remisi ini adalah hak para WBP, namun untuk mendapatkannya juga harus memenuhi syarat administratif dan substantive,” ujar Kalapas.
Sementara itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, juga dilakukan pemberian remisi khusus natal Tahun 2025.
Kegiatan pemberian remisi diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, tentang pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangaan masa pidana khusus bagi anak binaan, dibacakan Kasi Registrasi dan Klarifikasi, Juari Maliki.
Kepala LPKA Muara Bulian, Kasogi, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan, tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kembali memberikan apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti pembinaan bagi para Narapidana dan Anak Binaan dalam bentuk Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus.
“Remisi dan pengurangan masa pidana tidaklah diberikan secara cuma-cuma. Mereka yang mendapatkan adalah yang benar- benar berhak, setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kasogi.
Natal yang penuh suka cita diharapkan dapat memberi motivasi bagi anak-anak binaan LPKA, untuk merubah diri menjadi lebih baik dan terus belajar serta membina diri agar kembali ke tengah masyarakat, kelak dengan sikap dan perilaku yang lebih baik, tunjukan kepada orang tua bahwa kamu sudah lebih baik.***
Penulis : M Rasyid | Editor : MAS


0 Komentar