Oleh : Syukria Darma*
BANJIR merupakan proses alam yang diakibatkan oleh curah hujan cukup tinggi, disertai meluapnya air sungai meyebabkan terendamnya pemukiman rumah penduduk serta lahan pertanian dan insprastruktur jalan dan bangunan.
Terjadinya banjir di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akhir akhir ini, menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah gejolak politik lokal. Penomena ini tat kala masyarakat terfokus pada musibah bencana yang luar biasa, terjadi di pulau Sumatera Provinsi Sumbar, Sumatera Utama, dan Aceh.
Musibah banjir di pulau Sumatera ini selalu bersinggungan dengan ranah politik yg disandingkan dengan pemimpin yang jujur dan amanah. Suka tidak suka itulah kondisi yang terjadi ditengah masyarakat pada saat ini.
Kondisi ini juga berdampak kepada masalah banjir yang terjadi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Alam Sakti Kerinci ternyata sekarang sudah tidak bersahabat lagi, akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengexsploitasi sumber daya alam Kerinci mulai dari galian C, perambahan hutan TNKS dan alih fungsi lahan pertanian serta pemukiman masyarakat, baik perorangan maupun berkelompok.
Disamping itu lagi banyaknya masyarakat, baik diperkotaan dan perdesaan yg berada di sekitar pinggir sungai dan Danau Kerinci serta kawasan hutan menjadi kawasan tersebut menjadi tempat pembuangan akhir sampah. Sehingga berdampak menjadi sendimen pendangkalan sungai dan danau yang menghambat aliran air hujan berdampak meluapnya aliran sungai, kemudian meluap ke permukaan jalan serta lahan pertanian dan pemukiman masyarakat diperdesaan sepanjang aliran sungai.
Bila melihat penomena banjir akhir-akhir ini, di Kabupaten Kerinci sangat jelas, terlihat begitu terbatasnya ruang resapan air, untuk menampung curah hujan cukup tinggi. Perlu kedepan bumi Sakti Alam Kerinci untuk berbenah dalam tata ruang wilayah dari sekarang untuk mengantisipasi kejadian dimasa yang akan datang dengan langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, menetapkan RTRW yang jelas batasan, antara hutan TNKS dengan kawasan pertanian dan pemukiman masyarakat. Kedua, merevitalisasi daerah-daerah resapan dan area sungai serta area irigasi pertanian. Ketiga, mempercepat proses pengerukan dan perbaikan tebing sungai Batang Merao sebagai urat nadi sumber air baku bagi kehidupan masyarakat.
Keempat, memfungsikan kembali pintu air keluar dari Danau Kerinci, secara optimal dengan memperdalam serta memperlebar dengan tidak merusak kearifan lokal masyarakat disekitar bantaran sungai tersebut. Seperti lubuk larangan tempat habitatnya ikan semah langka yang menjadi ciri khas Kerinci.
Kelima, mensinergikan program BBWSS dengan irigasi pertanian perdesaan masyarakat Kerinci. Keenam, menjadikan kawasan jembatan layang Tanah Kampung sebagai kawasan daerah resapan alami yang diperkuat dengan regulasi Perwako, untuk tidak dijadikan areal pemukiman penduduk. Ketujuh, menetapkan tempat proses akhir pembungan sampah yang berbasiskan teknologi ramah lingkungan.-
Penulis : *Bidang Ekonomi dan SDA, LAM Jambi.

0 Komentar