MediAmpera.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya sigap merespon dan bersikap tegas, menyikapi aksi meresahkan yang dilakukan geng motor dan tawuran antar pelajar terjadi di Kota Jambi belum lama ini.
Langkah Pemkot
Jambi untuk mencegah dan menindak ulah geng motor dan tawuran antar pelajar
itu, Wali Kota Jambi menerbitkan instruksi Nomor 02 Tahun 2025, tentang
Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Aktivitas Kelompok Kriminal Anak
Bermotor dan Tawuran Antar Pelajar.
Diharapkan
dengan Instruksi ini, Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, bisa memastikan semua pihak
terlibat aktif menjaga keamanan kota.Instruksi resmi diterbitkan Rabu 15
Oktober 2025, dan mencakup dua langkah utama, yaitu tindakan preventif dan
represif.
Dalam rapat
koordinasi di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi, Selasa 14 Oktober 2025, Dr.
Maulana menegaskan, khususnya pemerintah Kota Jambi tidak akan memberi ruang bagi
pelaku kriminalitas.
"Kita
tidak akan ada kompromi dengan pelaku tindakan kriminal berkedok geng motor.
Semua akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Wali
Kota Jambi.
Langkah
Preventif: Siskamling dan Jam Malam bagi Anak di Bawah Umur
Pada tahap
pencegahan, Pemkot Jambi akan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan
(siskamling) di tingkat RT. Melibatkan lembaga adat, tokoh agama, dan forum RT
dalam pengawasan aktivitas remaja.
Kemudian menerapkan
jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30
WIB, serta melakukan patroli rutin di wilayah yang teridentifikasi rawan.
Sementara Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, secara rrinci menjelaskan bagaimana teknis
pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Ridwan,
para Camat, Lurah, Ketua RT, hingga tokoh pemuda diminta untuk mengaktifkan Siskamling, memetakan daerah
rawan, dan melakukan patroli malam.
“Jika ada yang
berkerumun lewat pukul 22.00 WIB, harus dibubarkan. Bila ditemukan senjata
tajam pada mereka langsung diamankan oleh petugas TNI atau Polri,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, Pemkot juga akan
bekerja sama dengan sekolah SMP dan SMA di Kota Jambi, serta berkoordinasi
dengan Satlantas Polresta Jambi, untuk melakukan razia kendaraan pelajar.
“Anak-anak di bawah umur tidak boleh
membawa kendaraan ke sekolah. Berdasarkan data, sebagian besar anggota geng
motor masih berusia SMP,” jelasnya.
Langkah Represif: Teguran, Proses Hukum, dan Konseling
Kemudian untuk langkah penindakan, pelajar
yang terlibat akan mendapat teguran keras dan wajib membuat surat pernyataan
tidak mengulangi perbuatan.
Sementara, kasus yang mengandung unsur
pidana akan diproses hukum oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Selain itu, pelaku akan mendapat bimbingan
psikologis dan konseling agar dapat kembali ke jalur positif.
“Tujuan kita bukan hanya menghukum, tapi
juga menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk geng motor,” jelasnya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah,
aparat keamanan, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan
ini.
"Kita ingin Kota Jambi kondusif. Tidak
boleh ada lagi anak-anak kita yang jadi korban atau pelaku kejahatan di jalan,”
pungkasnya. ***
0 Komentar