MediAmpera.COM - Warga Tanjung Hilir, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Tuhono (44), ditemukan bersimbah darah akibat ditusuk dengan senjata tajam (sajam). Meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun nyawa Tuhono tak tertolong.
Peristiwa itu persisnya terjadi di depan masjid Al Ikhlas Pasar Angso Duo di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Selasa pagi, 14 Oktober 2025.
Pelaku penusukan, Yasmin (36), warga Jambi dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Mapolsek Telanaipura, beberapa jam setelah kejadian.
Yasmin mengungkapkan, bahwa tindakannya itu dipicu karena ulah istrinya yang diduga selingkuh dengan korban Tuhono. Padahal, Yasmin dan istrinya itu sudah berumah tangga selama 15 tahun dan sudah dikaruniai dua anak.
Yasmin bercerita, konflik bermula dari kecurigaannya terhadap kedekatan istrinya dengan Tuhono. Tuhono yang juga berdagang di pasar, kerap menawarkan tumpangan mobil kepada istrinya saat berbelanja kebutuhan dagangan di pasar Angso Duo.
Kecurigaan Yasmin semakin menguat, ketika ia melihat istrinya berduaan dengan Tuhono di dalam mobil. Ia sempat memberikan peringatan kepada keduanya, namun peringatan itu diabaikan.
“Sudah saya tegur, saya minta mereka berhenti, tapi tidak digubris,” ujar Yasmin dengan nada menyesal.
Emosi Yasmin kian memuncak, ketika mendengar kata anaknya yang memergoki ibunya sedang video call dengan korban Tuhono. Entah bisikan datang dari mana, akhirnya Yasmin mengambil keputusan untuk menghajar korban.
“Saat itu korban saya pukul dulu di dekat WC masjid. Terus korban mau lari, saya kejar, langsung saya tusuk di punggungnya dari belakang,” ungkap Yasmin.
Setelah penusukan, Yasmin lari menyelamatkan diri ke rumah kerabatnya, karena takut menjadi sasaran amuk massa, kemudian minta diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
“Saya menyesal. Saya cuma ingin keluarga saya utuh. Tapi sekarang semuanya hancur,” tuturnya lirih.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan bahwa Yasmin telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif, seperti dilansir infojambi.com. Selasa 14/10/2025.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Korban Tuhono meninggal dunia di rumah sakit setelah diantar oleh warga, sementara pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa,” ujar Kombes Pol Boy.
Pelaku Yasmin, dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Namun, bisa saja nantinya penyidik juga mempertimbangkan motif emosional dan latar belakang keluarga, kata Kombes Pol Boy menambahkan.***
0 Komentar