MediAmpera.COM – Buntut dari upaya
penghalangan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap kerja jurnalistik
yang dialami sejumlah wartawan, saat hendak meliput kunjungan kerja anggota
Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, beberapa waktu yang lalu.
Wartawan dari sejumlah media online di
Jambi, hari ini 17 September 2025 menggelar aksi dan berorasi di depan
Mapolda Jambi, seperti yang dilansir jambione.com.
Dalam aksinya, para wartawan membentangkan
spanduk berisi tuntutan kepada aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Ada empat poin utama yang disuarakan:
1. Polisi
yang melakukan penghalangan liputan agar diproses hukum sesuai aturan.
2. Kapolda
Jambi meminta maaf secara terbuka kepada korban dan publik.
3. Wakil
Ketua serta rombongan Komisi III DPR diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka.
4. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), diminta memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.
Pantauan di lapangan, para jurnalis tampil dengan pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban.
Simbol itu
dipilih untuk menggambarkan protes atas upaya pembungkaman pers yang mereka
alami. Mereka tidak bersuara sepanjang aksi, hanya menyampaikan pesan lewat
poster dan spanduk.
“Pakaian serba hitam dan mulut yang ditutup
dengan lakban ini, adalah simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam. Ini
bentuk protes kami,” tegas Hidayat, wartawan Metro Jambi yang menjadi
koordinator lapangan aksi.
Para jurnalis juga mengingatkan, kerja
jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, tindakan menghalangi liputan
dianggap bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk
mendapatkan informasi.
Hingga berita diturunkan, Kabid Humas Polda
Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto sudah berada di lokasi bersama wartawan. ***
0 Komentar