Suasana kunjungan Kepala BUA Mahkamah Agung ke kantor Dewan Pers Jakarta.
MediAmpera.COM - Kepala
Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., Rabu
pekan lalu berkesempatan berkunjungan ke kantor Dewan Pers, di Jakarta, sebagai
kunjungan balasan pihak Dewan Pers ke MA sebelumnya.
Kunjungan ini bertujuan mempererat kerja sama serta membahas
rancangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara kedua
institusi.
Rancangan MoU tersebut akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi
di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis, khususnya
dalam peliputan di pengadilan. Salah satu poin dalam kesepakatan ini mencakup
pelatihan bagi wartawan terkait bahasa dan istilah hukum, etika peliputan
sidang, serta penyusunan panduan liputan di lembaga peradilan.
Menurut
Kepala BUA, peliputan persidangan adalah bagian dari hak publik untuk
mengetahui jalannya proses peradilan. Namun, ia menekankan pentingnya aturan
dan kode etik agar pemberitaan tidak berdampak negatif terhadap independensi
peradilan.
“Mahkamah
Agung tidak melarang peliputan sidang, tapi harus ada pedoman yang jelas. Kami
ingin kerja sama ini dapat memberikan pembinaan kepada insan pers, khususnya
dalam literasi hukum dan etika jurnalistik,” ujar Sobandi, yang juga menjabat
sebagai Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA.
Sobandi
menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan disusun diharapkan
menjadi sarana kolaborasi yang konkret antara MA dan Dewan Pers. Kerja sama
ini, menurutnya, akan mendorong pemberitaan hukum yang lebih berimbang, akurat,
dan selaras dengan kode etik jurnalistik, sekaligus mendukung visi bersama
menciptakan sistem peradilan yang transparan dan terpercaya.
Wakil
Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyambut positif rencana kerja sama ini. Ia
menilai tantangan terbesar dalam pemberitaan hukum saat ini adalah maraknya
informasi yang tidak akurat atau bersifat sensasional, yang berpotensi
menyesatkan publik.
Totok
Suryanto menegaskan, keberadaan panduan ini akan memudahkan pihak pengadilan
dalam memberikan akses kepada jurnalis dalam meliput dan juga memberikan
kepastian aturan bagi media dalam melaksanakan tugasnya di pengadilan.
“Hak masyarakat untuk tahu harus tetap dijaga, namun marwah
peradilan juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Kedua
belah berharap sinergi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat literasi
hukum di kalangan insan pers, mendukung profesionalisme jurnalisme hukum, dan
pada akhirnya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di
Indonesia.***
Sumber
: Humas MA : Editor : MAS
0 Komentar