Breaking News

Lagi, Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


 

MediAmpera.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Jambi, khususnya pemilik kendaraan yang pajaknya mati, baik sepeda motor (R2) maupun mobil (R4).

Dalam rangkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini, berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi, dibawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini, merupakan kesempatan baik. Karena pada pemutihan pajak kali ini, Pemprov Jambi memberikan diskon tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, Roda 2 (sepeda motor) sebesar  5 persesn dan mobil (Roda empat) sebesar 2,5 persen.

Selain itu, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.***

Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close