Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M.AP
Penyusunan dokumen revalidasi Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp) merupakan prasyarat administratif yang wajib disampaikan kepada UNESCO paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Dokumen ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan, dalam mendukung pengembangan dan pembangunan berkelanjutan kawasan MJUGGp, sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pada tahun 2022.
Selanjutnya, proses revalidasi akan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh asesor UNESCO, guna memverifikasi kesesuaian antara data dalam dossier dan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan UNESCO Global Geoparks Revalidation Guidelines (2023), kunjungan lapangan ini dijadwalkan berlangsung antara bulan Mei hingga Agustus 2026.
Isi dokumen dossier mencakup empat komponen utama: (1) konservasi warisan geologi, biologi, dan budaya yang meliputi pendidikan, penelitian, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan geowisata; (2) manajemen pengelolaan kawasan; (3) penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan (4) komitmen perlindungan terhadap warisan geologi. Keempat komponen tersebut merupakan standar evaluasi yang tercantum dalam Operational Guidelines for UNESCO Global Geoparks (UNESCO, 2021).
Mekanisme Revalidasi UNESCO Global Geopark
Secara global, setiap
geopark berstatus UNESCO Global Geopark (UGGp) wajib menjalani proses
revalidasi setiap empat tahun. Hasilnya terbagi dalam tiga kategori:
(1). Green Card (kartu
hijau): status geopark tetap dipertahankan karena memenuhi standar
internasional. ( 2). Yellow Card (kartu kuning): terjadi penurunan kualitas;
geopark diberi waktu dua tahun untuk perbaikan sebelum dilakukan revalidasi
ulang. (3). Red Card (kartu merah): status geopark dicabut karena tidak
memenuhi kriteria (Sumber: UNESCO, 2021; Komite Nasional Geopark Indonesia,
2023).
Saat ini, MJUGGp tengah memasuki fase penyusunan aplikasi dossier yang melibatkan pakar dari Universitas Jambi (UNJA). Proses finalisasi dokumen akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Dewan Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) dan Badan Geologi Kementerian ESDM RI di Bandung. Setelah finalisasi, dossier akan diserahkan kepada Komite Nasional Geopark Indonesia untuk diteruskan ke UNESCO melalui Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Batas akhir pengiriman dokumen adalah 31 Januari 2026.
Apabila hasil telaah UNESCO menyatakan dokumen memenuhi syarat, maka revalidasi lapangan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Momentum ini merupakan fase kritis bagi kelangsungan status MJUGGp. Oleh karena itu, kesiapan Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Provinsi Jambi, serta dukungan pemerintah pusat menjadi sangat krusial, terutama dalam memperkuat kelembagaan, memastikan keberlanjutan konservasi, dan mengoptimalkan peran masyarakat lokal.
Pemerintah Daerah Jangan Hanya Mengejar Status, tapi Perlu Tindakan Mempertahankan Status Itu.
Status UNESCO Global
Geopark memang sebuah pengakuan internasional yang membanggakan, namun
kebanggaan itu bisa menjadi semu jika hanya berhenti pada simbol tanpa tindak
lanjut nyata. Revalidasi 2026 menuntut pemerintah daerah tidak sekadar
berorientasi pada pencapaian administratif, tetapi memastikan keberlanjutan
program di lapangan. Dengan kata lain, yang lebih penting dari sekadar meraih
status adalah bagaimana mempertahankannya melalui kebijakan konkret, tata
kelola profesional, dan keterlibatan aktif masyarakat.
Meraih status UNESCO Global Geopark pada tahun 2018, merupakan pencapaian prestisius yang mengangkat citra Jambi di kancah internasional. Namun, status ini bukan tujuan akhir, melainkan awal tanggung jawab besar. Sebagaimana ditegaskan UNESCO (2021), geopark yang tidak menunjukkan perkembangan nyata dalam konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat berisiko mendapat yellow card bahkan red card. Artinya, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada capaian simbolik, tetapi harus menyiapkan langkah nyata untuk mempertahankan status tersebut.
Ada tiga dimensi penting yang harus ditindaklanjuti secara serius:
1. Dimensi Kelembagaan
dan Tata Kelola.
Pemerintah daerah
perlu memperkuat Badan Pengelola MJUGGp agar berstandar internasional. Badan
ini harus dilengkapi SDM yang kompeten di bidang geologi, ekowisata,
pendidikan, dan manajemen kawasan. Menurut Komite Nasional Geopark Indonesia
(2023), geopark yang memiliki kelembagaan kuat seperti Geopark Batur (Bali) dan
Gunung Sewu (DIY-Jateng-Jatim) mampu mempertahankan status green card secara
konsisten.
2. Dimensi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Geopark harus memberi
dampak langsung pada masyarakat. Laporan Tahunan MJUGGp (2023) mencatat lebih
dari 350 warga lokal telah terlibat dalam sektor geowisata melalui homestay,
jasa pemandu, kuliner, dan kerajinan tangan. Pemerintah daerah harus memperluas
skala ini dengan program pelatihan, akses pembiayaan UMKM, serta promosi produk
lokal ke pasar nasional dan internasional. Tanpa pemberdayaan ekonomi, geopark
hanya menjadi proyek elit yang jauh dari kesejahteraan rakyat.
3. Dimensi Konservasi dan Edukasi Berkelanjutan
Merangin memiliki
warisan geologi unik berupa fosil flora purba dari Formasi Mengkarang berusia
lebih dari 300 juta tahun (Badan Geologi ESDM, 2022), satu-satunya di Asia
Tenggara. Konservasi nilai ilmiah ini harus diimbangi dengan edukasi
berkelanjutan. Menurut Laporan MJUGGp (2023), lebih dari 5.000 pelajar dan
mahasiswa telah mengikuti kegiatan pendidikan berbasis geopark. Angka ini perlu
ditingkatkan melalui kurikulum lokal, riset akademik, dan kerja sama
internasional dengan universitas asing.
Integrasi geopark dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJMD dan RTRW Provinsi Jambi, juga mutlak diperlukan. Tanpa dukungan kebijakan formal, pengelolaan geopark akan rapuh dan terancam terhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan politik.
Dengan demikian, mempertahankan status UNESCO Global Geopark bagi Merangin Jambi bukan sekadar soal kelengkapan dokumen administratif, melainkan bukti nyata pelaksanaan prinsip konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat di lapangan. Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Provinsi Jambi, serta pemerintah pusat dituntut untuk menjadikan geopark sebagai instrumen strategis pembangunan daerah yang berbasis pada pelestarian warisan geologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Revalidasi 2026 adalah
momentum krusial: keberhasilan mempertahankan status green card akan meneguhkan
MJUGGp bukan hanya sebagai simbol prestise, tetapi juga sebagai model
pembangunan berkelanjutan yang diakui dunia.
Pada akhirnya, Merangin Jambi UNESCO Global Geopark bukan sekadar warisan alam dan budaya, tetapi juga cermin tanggung jawab kita untuk menjaga kesinambungan kehidupan. Jika alam dan sejarah telah memberi jejak yang abadi, maka tugas generasi kini adalah memastikan jejak itu tidak hilang oleh rakusnya zaman. Menjaga geopark berarti menjaga identitas, masa depan, dan keberlanjutan bumi tempat kita berpijak.*
Penulis : Akademisi UIN STS Jambi
0 Komentar