Breaking News

Oknum Anggota DPRD Batang Hari Berduaan Dalam Rumah Dengan Seorang Janda Didenda Adat

 

Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan (tengah). foto: ist


MediAmpera.COM - Seorang oknum anggota DPRD Batang Hari, Jambi,  inisial MH sedang berduaan dengan seorang janda di sebuah rumah, setelah digrebek warga akhirnya keduanya dijatuhi sanksi adat setelah melalui musyawarah dan mufakat warga.

Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan, mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara oknum Ketua partai itu dan teman wanitanya dengan Ketua RT setempat beserta perangkat. 

"Setelah isya Rabu malam 30 Juli 2025, ketua RT dan perangkatnya datang melakukan musyawarah. Keduanya belum di BAP dan diperiksa. Dan akhirnya musyawarah sudah disepakati bersama. Prosesnya sudah selesai,” jelasnya, sebagaimana dilansir jambione.com. 

Kronologisnya menurut Adnan, bahwa pasangan bukan suami itu, dibawa ke kantor Satpol PP, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari anggota, bahwa ada aduan dari masyarakat terkait adanya laki-laki dan wanita yang bukan pasutri sedang berduaan di salah satu rumah dan diduga melakukan hal-hal diluar norma.

“Setelah mendapatkan laporan itu, saya pun berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Bahwa ketika ada warga yang melapor maka harus ditindaklanjuti. Satpol PP harus menjalankan pelayanan dasar terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat,” katanya, Kamis 31 Juli 2025.

Setelah keduanya dibawa ke kantor Satpol PP, lanjut Adnan warga dan kedua orang ini pun sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.  

Adnan pun memaparkan mengapa permasalahan ini dianggap sudah selesai. Menurut dia, Bumi Serentak Bak Regam merupakan daerah yang menjunjung Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah.

“Tentunya, ketika ada pelanggaran terhadap syara, kita juga terkait dengan adanya dugaan pelanggaran adat. Terkait pelanggaran adat ini, perangkat RT juga patuh dengan adat. Seperti apa yang diputuskan dalam musyawarah, masyarakat menginginkan cuci kampung sesuai dengan adat istiadat Batang Hari,” bebernya.

Berdasarkan sidang adat, MH dan wanita tersebut diputuskan, terbukti melanggar adat. Ketika seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan yang bukan muhrimnya, maka itu sudah masuk dalam sumbang penglihatan, artinya termasuk yang dipermasalahkan oleh adat.

“Dan musyawarah ini selesai ditingkatan RT. Karena, ada istilah Berjenjang Naik, Bertanggo Turun, itu jelas tingkatan adatnya, ada adat kabupaten, adat kecamatan, adat kelurahan dan adat ditingkat RT. Mereka sudah selesai dan sepakat selesai di tingkatan bawah,” pungkasnya.***

Editor : MAS

 

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close