MediAmpera.COM - Seorang oknum anggota DPRD
Batang Hari, Jambi, inisial MH sedang
berduaan dengan seorang janda di sebuah rumah, setelah digrebek warga akhirnya keduanya
dijatuhi sanksi adat setelah melalui musyawarah dan mufakat warga.
Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan,
mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara oknum Ketua partai itu
dan teman wanitanya dengan Ketua RT setempat beserta perangkat.
"Setelah isya Rabu malam 30 Juli 2025,
ketua RT dan perangkatnya datang melakukan musyawarah. Keduanya belum di BAP
dan diperiksa. Dan akhirnya musyawarah sudah disepakati bersama. Prosesnya
sudah selesai,” jelasnya, sebagaimana dilansir jambione.com.
Kronologisnya menurut Adnan, bahwa pasangan
bukan suami itu, dibawa ke kantor Satpol PP, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah mendapatkan
laporan dari anggota, bahwa ada aduan dari masyarakat terkait adanya laki-laki
dan wanita yang bukan pasutri sedang berduaan di salah satu rumah dan diduga
melakukan hal-hal diluar norma.
“Setelah mendapatkan laporan itu, saya pun
berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Bahwa ketika ada warga yang
melapor maka harus ditindaklanjuti. Satpol PP harus menjalankan pelayanan dasar
terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat,” katanya, Kamis 31 Juli 2025.
Setelah keduanya dibawa ke kantor Satpol PP, lanjut Adnan warga dan kedua orang
ini pun sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Adnan pun memaparkan mengapa permasalahan
ini dianggap sudah selesai. Menurut dia, Bumi Serentak Bak Regam merupakan
daerah yang menjunjung Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah.
“Tentunya, ketika ada pelanggaran terhadap
syara, kita juga terkait dengan adanya dugaan pelanggaran adat. Terkait
pelanggaran adat ini, perangkat RT juga patuh dengan adat. Seperti apa yang
diputuskan dalam musyawarah, masyarakat menginginkan cuci kampung sesuai dengan
adat istiadat Batang Hari,” bebernya.
Berdasarkan sidang adat, MH dan wanita tersebut diputuskan, terbukti melanggar
adat. Ketika seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan yang bukan muhrimnya,
maka itu sudah masuk dalam sumbang penglihatan, artinya termasuk yang
dipermasalahkan oleh adat.
“Dan musyawarah ini selesai ditingkatan RT.
Karena, ada istilah Berjenjang Naik, Bertanggo Turun, itu jelas tingkatan
adatnya, ada adat kabupaten, adat kecamatan, adat kelurahan dan adat ditingkat RT.
Mereka sudah selesai dan sepakat selesai di tingkatan bawah,” pungkasnya.***
Editor : MAS
0 Komentar