Breaking News

Menteri ESDM Terbitkan Permen “Melegalkan” Sumur Minyak Rakyat


 

MediAmpera.COM - Angin segar bagi para penambang minyak “Ilegal” selama ini mengelola sumur minyak rakyat yang banyak tersebar di sejumlah kawasan wilayah sumatera, seperti sumatera selatan dan Jambi.

Kegiatan penambangan minyak “Ilegal” dengan mengelola sumur-sumur minyak tua dan kawasan yang memiliki kandungan minyak (sumur minyak rakyat) tersebut, selama ini dikelola secara tradisional dan sangat membahayakan lingkungan sekitar.

Berbagai upaya pihak terkait melakukan penertiban kegiatan tersebut, karena dinilai ilegal dan membahayakan lingkungan serta memiliki potensi penyebab kebakaran. Begitu juga pengelolaannya tidak sesuai standard Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan Kerja (HSSE).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, bahwa pemerintah akan memberikan izin sumur minyak rakyat, untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.

Melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penambangan minyak sumur rakyat menjadi legal.

“Legalitas itu diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus illegal, tapi sudah beroperasi sejak lama. Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025, sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id dan sumateradaily.com.

Nantinya, produksi sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

“Selama ini, ada sumur-sumur rakyat yang produksi, tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ujarnya.

Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan, agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.

Berdasarkan hal itu, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja, untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyatakan, pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS,” ujar Djoko melalui keterangan resmi, usai penutupan IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Jumat , 23 Mei 2025 yang lalu.

Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, akan didorong untuk bekerja sama dengan KKKS. Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.

Jika sumur minyak rakyat berlokasi di luar wilayah kerja KKKS, maka SKK Migas akan memperluas koordinat untuk mencari KKKS yang mengelola wilayah kerja tersebut.

“Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina,” ujar Djoko.

Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat. Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).***

Sumber : Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close