Breaking News

ZH Pejabat Pembuat Komitmen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diknas Jambi

 

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat jump pers di Mapolda Jambi./ Foto: istimewa

MediAmpera.COM -  Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK, di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Penyidik menyatakan, kerugian negara dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp122 miliar ini, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, mencapai Rp 21.892.252.403,92.

Bahkan ada tiga laporan polisi baru yang akan diselidiki, terkait kasus itu dan penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi yaitu RWS seorang perentara atau broker, ES (Direktur PT TDI), dan WS (Owner PT ILP).

 “Peran broker dalam kasus ini sangat sentral. Ia yang mengatur kesepakatan fee 17 persen dengan pejabat pengadaan, mencari calon penyedia, dan mengatur proses pemesanan barang bersama PPK di Jakarta. Ini terjadi sebelum adanya dokumen resmi seperti DPA Perubahan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, saat jump pers di Mapolda Jambi, Jumat 11 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, penyedia barang melakukan markup harga dan pengadaan tanpa perbandingan harga. Barang yang diterima sekolah-sekolah juga tidak sesuai spesifikasi dan bahkan tidak bisa digunakan.

“Kami juga sudah mengirim permintaan resmi kepada BPK RI di Jakarta, untuk menghitung kerugian negara. Hasilnya, kerugian negara dalam proyek ini mencapai hampir Rp 22 miliar,” papar Taufik Nurmandia.

AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan  pengusulan anggaran dilakukan pada Maret 2021 dan DAK diterima oleh Dinas Pendidikan Jambi pada tahun 2022.

Menurutnya, anggaran itu tidak langsung dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan masuk ke rekening TAPERA. Baru kemudian dilakukan penggeseran anggaran ke bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktik utama.

“Modus operandi dalam kasus ini cukup kompleks. Terjadi pertemuan dan kesepakatan fee sebesar 17 persen, antara pejabat pengadaan dan pihak broker bahkan sebelum ada surat penunjukan penyedia,” tegas Wadirreskrimsus Polda Jambi ini.

Lebih lanjut AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, penunjukan penyedia dilakukan sebelum ada perubahan DPA, dan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding. Proses pemesanan barang dilakukan di Jakarta oleh PPK bersama broker.

Barang yang dikirim pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), bahkan tidak dapat digunakan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen.

“Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti digital, termasuk uang sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” pungkas Taufik.***

Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close