MediAmpera.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam, saat mereka akan melakukan aksi tawuran.
Kelima
pemuda itu diamankan pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 03.30
WIB, di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang Kuburan Cina,
Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam
konferensi pers yang digelar, Kamis 17 April 2025, tim menyebut ada lima
tersangka berinisial (AR), (AM), (RA), (BP), dan (AR). Mereka dijerat dengan Pasal
2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senjata
tajam tanpa izin.
"Penangkapan
berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok pemuda mengendarai
sepeda motor sambil membawa senjata tajam," ujar Wadir Reskrimum, AKBP
Imam Rahmam dalam keterangannya.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil
mengamankan 12 pemuda. Dari jumlah itu, lima orang diketahui membawa senjata
tajam, sementara tujuh lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam
penggerebekan, polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam dengan berbagai
jenis dan ukuran.
Penyidik
telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengolah tempat
kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengirimkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.***
Sumber : Hms Polda/MH |
Editor : MAS
0 Komentar