Breaking News

Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan Dua Orang Tersangka Berikut Barang Bukti 11 Kg Ganja


Ditresnarkoba Polda Jambi Perlihatkan Barang Bukti 11 Kg Ganja saat Konferensi Pers.foto: Hms Polda.

MediAmpera.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kg Ganja, dalam kegiatan konferensi pers yang digelar, Rabu 30 April 2025, di Gedung Rupatama Lantai 2 Polda Jambi.

Saat proses penyelidikan, polisi sudah menetapkan dua orang laki-laki berinisial (AR) dan (AP), sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka ini, merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.

"Jadi kami sendiri mendapat aduan dari masyarakat, di kawasan Sipin, bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Saat itu, tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan satu buah karung berisi 10 paket besar narkotika jenis ganja," ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol.Ernesto Saiser.

Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain, dalam jaringan peredaran narkotika ini. Termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolda Jambi menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi, terkait tindak kejahatan narkoba.***

Sumber : Hms Polda/MH | Editor : MAS 

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close