Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dewan
Pers di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/HO-PWI
Pusat)
MediAmpera.COM - Ketua
Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,
mengapresiasi Dewan Pers yang secara tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB),
tidak lagi mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, sebagai
Ketum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat.
Pernyataan itu dilontarkan
Dewan Pers melalui Ade Wahyudin dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Pers, sebagai kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepsi, di PN
Jakarta Pusat lewat e-court, Rabu 19 Maret
2025 lalu.
"Eksepsi Dewan Pers di PN
Jakarta Pusat, menyatakan HCB tidak lagi punya legal standing, kami
setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI
Pusat," kata Zulmansyah Sekedang dalam keterangan tertulis di Jakarta,
Senin 24 Maret 2025.
Sebagai pihak Tergugat 2 dalam
perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah tidak
mengajukan nota keberatan. Begitu pula dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat
Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat 3.
Kendati demikian, keduanya
menyatakan 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh
Dewan Pers.
Secara organisasi, kata
Zulmansyah, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024, berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Dengan demikian, HCB bukan lagi
merupakan Ketum PWI setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta bukan pula
merupakan anggota PWI.
"Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di Pengadilan,
melaporkan pidana di kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan
dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu, dan memperburuk nama PWI saja,"
tuturnya.
Sebelumnya, HCB mengatasnamakan
PWI Pusat, menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor:
711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4
Gedung Dewan Pers.
Persidangan dipimpin Hakim
Ketua Achmad Rasyid Purba dengan panitera pengganti Haridah Sulkam.
Secara tegas dalam eksepsi
Dewan Pers sebagai tergugat di poin 18 sampai 26, disebutkan bahwa HCB sebagai
penggugat sudah tidak memiliki lagi kedudukan hukum sebagai Ketum PWI Pusat.
Oleh karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta
Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet
Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai penggugat untuk
membayar biaya perkara.
Selain karena memang HCB tidak
memiliki kedudukan hukum, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur
atau terlalu dini, karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara
proporsional (eksepsi dilatoria), gugatan yang diajukan HCB salah pihak (error
in persona), serta gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan kabur (obscuur
libel).***
Sumber : ANTARA | Editor : MAS
0 Komentar