MediAmpera.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil gagalkan peredaran 12 kg narkoba jenis sabu dari tiga orang kurir jaringan internasional sernilai Rp 15 miliar lebih.
Penangkapan ketiganya, berinisial M, IW dan AY, setelah anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mendapat informasi transaksi narkoba ke wilayah Jambi, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berlokasi di KM 35 Kabupaten Muaro Jambi dan mencegat pelaku saat mengedarai sebuah mobil
Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku, polisi menemukan barang bukti koper yang isinya 10 Paket besar Sabu. Dari keterang pelaku sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti di rumahnya. Setelah menangkap M, polisi juga menangkap pelaku IW yang mengaku mendapat upah Rp 30 juta, untuk setiap kg sabu. Sedang M, dijanjikan mendapat Rp 10 juta. Polisi juga masih melakukan perburuan untuk terduga pelaku lain, inisial F dan D.
"Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia. Kita amankankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini, dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan, hasilnya dua pelaku lain juga berhasil kita amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan selasa, 11 Februari 2025.
"Jika dikonversikan ke nilai rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu, bernilai Rp15 miliar lebih," ungkap Kombes Pol Ernes Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 132 junto pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga hukuman maksimal hukuman mati ***
Reporter : As | Editor : MAS
0 Komentar