 |
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu | Dok. PWI |
MediAmpera.COM - Kehidupan pers Indonesia mengahadapi tantangan berat pada tahun 2024. Sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, PHK terhadap ribuan karyawan perusahaan pers, kehadiran kecerdasan buatan (AI) hingga Perpres Nomor 32/2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas , dan RUU Penyuaran yang menjadi pisau bermata dua untuk pers industri di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu,SH, dalam keterangan tertulisnya akhir tahun lalu, mengatakan sepanjang tahun 2024, pers Indonesia dinaungi awan kelabu, mengikuti hal yang sama dua tahun sebelumnya.
Ninik menjelaskan, sepanjang tahun 2023-2024, pers Indonesia mengalami dilema yang sampai sekarang belum menemukan jawaban. Beberapa media cetak berskala besar berhenti terbit, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja. Menurut data resmi, sepanjang 2023-2024, terjadi PHK terhadap 1.200 karyawan perusahaan pers. Di dalamnya termasuk jurnalis/wartawan.
Sumber utama pendapatan perusahaan pers Indonesia yaitu kuota iklan nasional, 75 persen telah beralih ke platform digital global dan media sosial. Di sisi lain, kehadiran platform digital global dan media sosial menjadikan media massa bukan lagi sumber utama masyarakat dalam mencari berita.
Dewan Pers tidak berdiam diri melihat situasi tersebut. Dengan kerja keras dan penuh kesungguhan, Dewan Pers mendesak pemerintah menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Hasilnya adalah terbitnya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk (melalui proses seleksi terbuka) Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.
Di tengah upaya tersebut, muncul pula rancangan RUU Penyuaran. Dewan Pers tidak berdiam diri. Konsistensi Dewan Pers dalam mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dilakukan dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf Rancangan UU Penyiaran. Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai dengan kemerdekaan pers Indonesia dan UU Pers.
Pertama, adanya larangan penyiaran berita investigatif. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers yang menyatakan tidak ada pembredelan dan larangan penyiaran terhadap media massa.
Kedua, rencana memberi kewenangan Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan perlawanan pemberitaan juga bertolak belakang dengan UU Pers. Dalam UU Pers, kewenangan penyelesaian penyelesaian pers (pemberitaan) hanya ada pada Dewan Pers.
Kasus dan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia
Dewan Pers juga prihatin dan memberi perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk terbunuhnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya terbakar setelah menulis berita tentang rumah judi.
Perhatian besar Dewan Pers juga tertuju pada dugaan ikut terlibatnya wartawan Damar Sinuko dalam merekayasa kasus tertembaknya hingga tewasnya siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma R Oktafandy oleh polisi Aipda Robig.
Survei atas Indeks Kemerdekaan Nasional (IKP) tahun 2024 sampai kesembilan belas, hasilnya IKP berada pada angka 69,36 (cukup bebas). Angka ini merupakan penurunan dibandingkan 2023 yang berada di posisi 71,57.
Dua hal yang menonjol dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap jurnalis maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah. Sejurus dengan catatan kekerasan oleh AJI sepanjang tahun 2024 ada 69 kasus. Termasuk terakhir membuat kantor media Pakar Bogor, Jawa Barat.
Sepanjang tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan Dewan Pers atas biaya APBN sebanyak 1.779 orang dan yang dinyatakan kompeten 1.604 jurnalis. Hingga akhir tahun 2024 jumlah wartawan yang mendapat sertifikat kompeten mencapai 30.074 orang, dengan rincian wartawan utama 4.713 orang, madya 5.598 orang, dan muda 21.763 orang.
Selama tahun 2024, Dewan Pers Indonesia menerima 678 kasus pengaduan pemberitaan. Dari jumlah itu, yang terselesaikan sebanyak 631 kasus (93,07%) dan dalam proses 47 kasus (6,93%). Angka penyelesaiannya melebihi target 90%. Dewan Pers pada tahun 2024 melakukan verifikasi faktual terhadap 321 media. Dari jumlah itu, sebanyak 192 media atau 60% dinyatakan lolos dengan status terverifikasi faktual.
Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial Intelligence) yang juga disebut akal imitasi (AI), merupakan tantangan besar di masa depan bagi pers Indonesia. Alih-alih media masih disibukkan oleh disrupsi mengenai teknologi hari ini, namun dipaksa menghadapi disrupsi AI. Bagi pers AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan.
Selain membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (ruang redaksi) yang bisa dipakai oleh pers Indonesia, Dewan Pers sangat serius menghadapinya dengan membekali insan pers baik wartawan maupun perusahaan dengan kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.***
Reporter : Rel | Admin
0 Komentar