MediAmpera.COM - Seorang Narapidana berinisial A-B alias Muk, warga Kabupaten Batanghari, yang mendekam di Lapas Klas II A Jambi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Narkoba Polda Jambi, karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.
Penetapan terhadap Narapidana A-B, kembali sebagai tersangka itu berdasarkan pengembangan dari tiga orang tersangka yang diamankan Polda Jambi, awal 2024 lalu.
Selain menetapkan tersangka Napi yang ditangkap pada tahun 2022 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya.
Diretur Narkoba Polda Jamb, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap napi menjadi pengendali narkoba jaringan lapas itu, atas pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya.
"Pelaku awalnya sempat menyangkal dan isterinya pun mengetahui, setelah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kombes Pol Ernesto Saiser.
Atas perbuatannya, narapidana lapas klas II A Jambi tersebut, akan disangkakan pada pasal 114 junto pasal 132 dan junto pasal 137, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Reporter : Yan | Editor : MAS
0 Komentar