Breaking News

Sumur Minyak Milik Masyarakat Diluar K3S Akan Diinventarisir dan Diligalkan

 

Gubernur Jambi, H Al Haris, minta supaya sumur minyak milik masyarakat, segera didata.|foto: Diskominfo. 


MadiAmpera.COM - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM ) No. 14 Tahun 2025, menyebutkan sumur-sumur minyak milik masyarakat di daerah termasuk di Provinsi Jambi, akan segera dilakukan pendataan dan inventarisir.

Persoalan ini terungkap saat Gubernur Jambi, H Al Haris, menggelar rapat Pembahasan Terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Existing di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin 07 Juli 2025.

Rapat ini juga dihadiri Danren O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Kepala Roops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun.

"Rapat ini membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur-sumur yang berada di luar wilayah K3S. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi," ujar Al Haris.

Soal penambangan ilegal, kata Gubernur Jambi, sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya.

Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut.

“Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara,” tegas Al Haris.

Al Haris memaparkan lokasi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga wilayah, diantaranya di Kabupaten Batang Hari ada di Desa Pompa Air, Kec. Bajubang, Desa Bungku, Kec. Bajubang, Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi, Desa Bulian Baru, Kec. Batin XXIV, Tahura dan WKP PT. Pertamina EP.

Di Kabupaten Muaro Jambi ada di Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan).

Sedangkan di Kabupaten Sarolangun (KM 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera), Kec. Mandiangin, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.

Ditegaskan Al Haris, implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025, mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Sumur-Sumur Minyak Masyarakat di Provinsi Produksi Nasional dengan memanfaatkan gas bumi perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan I Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS, dengan sumur-sumur tersebut dikelola oleh BMD/Koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten dengan masa penanganan sementara selama 4 tahun.

Dihimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya, diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing. Data tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi, paling lambat tanggal 14 Juli 2025.

"Kami minta Pemerintah Kabupaten/Kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS, serta memberikan penugasan kepada BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan dan Penunjukan pengelolaanya,” ujar Al Haris menambahkan.

Sumur minyak di satu Kabupaten/Kota, maksimal tiga pengelola yang terdiri dari Satu BUMD, Satu Koperasi dan atau satu UMKM.

Sumber :Diskominfo | Editor : MAS

0 Komentar

IKLAN

Type and hit Enter to search

Close