MadiAmpera.COM - Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (Permen ESDM ) No. 14 Tahun 2025, menyebutkan sumur-sumur minyak
milik masyarakat di daerah termasuk di Provinsi Jambi, akan segera dilakukan
pendataan dan inventarisir.
Persoalan ini
terungkap saat Gubernur Jambi, H Al Haris, menggelar rapat Pembahasan Terkait
Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Existing di Provinsi Jambi yang
dilaksanakan di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin 07 Juli 2025.
Rapat ini
juga dihadiri Danren O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Kepala Roops
Kombes Pol. M. Edi Faryadi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro
Jambi, Batang Hari dan Sarolangun.
"Rapat
ini membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,
yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap
seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur-sumur yang
berada di luar wilayah K3S. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur
tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup
marak terjadi," ujar Al Haris.
Soal
penambangan ilegal, kata Gubernur Jambi, sesungguhnya membahayakan para pelaku,
selain menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta
risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya.
Melalui
Peraturan Menteri ESDM ini, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat,
terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan
kegiatan tersebut.
“Nantinya,
akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah
masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara,” tegas
Al Haris.
Al Haris
memaparkan lokasi Ilegal Drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga
wilayah, diantaranya di Kabupaten Batang Hari ada di Desa Pompa Air, Kec.
Bajubang, Desa Bungku, Kec. Bajubang, Desa Jebak, Kec. Muara Tembesi, Desa
Bulian Baru, Kec. Batin XXIV, Tahura dan WKP PT. Pertamina EP.
Di Kabupaten
Muaro Jambi ada di Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20),
Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11),
Kecamatan Bahar Selatan).
Sedangkan di Kabupaten
Sarolangun (KM 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera), Kec.
Mandiangin, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh, dengan estimasi 15 ribu sumur minyak
dan 5.600 keberadaan sumur ilegal.
Ditegaskan Al
Haris, implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025, mengenai Kerja Sama
Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Sumur-Sumur
Minyak Masyarakat di Provinsi Produksi Nasional dengan memanfaatkan gas bumi
perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan I Jambi, khususnya yang berada di
luar wilayah kerja KKKS, dengan sumur-sumur tersebut dikelola oleh
BMD/Koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten dengan masa
penanganan sementara selama 4 tahun.
Dihimbau
Pemerintah Kabupaten/Kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya, diharapkan
dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja
administrasi masing-masing. Data tersebut selanjutnya diharapkan dapat
disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi, paling
lambat tanggal 14 Juli 2025.
"Kami
minta Pemerintah Kabupaten/Kota akan mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM yang akan
diusulkan sebagai calon mitra KKKS, serta memberikan penugasan kepada
BUMD/Koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang
akan diusulkan dan Penunjukan pengelolaanya,” ujar Al Haris menambahkan.
Sumur minyak
di satu Kabupaten/Kota, maksimal tiga pengelola yang terdiri dari Satu BUMD,
Satu Koperasi dan atau satu UMKM.
Sumber :Diskominfo | Editor : MAS
0 Komentar