Foto: JR
MediAmpera.COM - Kasus penganiayaan yang menewaskan Yakub bin Bakri (37) di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial R alias M (50) diserahkan keluarganya ke SPKT Polda Jambi, Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, membenarkan pihaknya pengamanan tersangka.
“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.
Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Senin 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan korban Yakub bin Bakri mengalami luka tusuk akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah menerima informasi tersangka R alias M, berada di SPKT Polda Jambi, Tim Opsnal Polsek Telanaipura dipimpin AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., langsung mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Mapolresta Jambi.
“Tersangka kemudian kami jemput dan diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
R alias M diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Polisi turut mengamankan satu bilah bilah dapur dan satu buah topi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik kini melanjutkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Amran.***
TIM I Editor: Mas

0 Komentar