MediAmpera.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sepakat membuat kerja sama atau MoU dengan Dewan Pers, Salah satu kesepakatan adalah pemberian perlindungan kepada wartawan Indonesia.
“Yang utamanya adalah kerja samanya, koordinasi, terutama dalam rangka perlindungan wartawan dan kerja sama kegiatan-kegiatan di bidang Kejaksaan dan Dewan Pers,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
ST Burhanuddin saat ini belum bisa memerinci jenis perlindungan bagi wartawan dalam kerja sama yang dibangun. saat pembahasan yang sudah dilakukan melalui beberapa pertemuan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan, pers memiliki fungsi penting dalam pengawasan penyimpangan kerja pemerintah dan penegak hukum. Informasi yang diberitakan pun bisa mencakup ruang lingkup yang sangat luas.
“Tentunya dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu,” ujar Komaruddin.
Karenanya, Dewan Pers menilai harus ada kerja sama dengan Kejagung, untuk memastikan perlindungan bagi wartawan. Kerja sama juga untuk memastikan pers bekerja secara profesional.
“Memang perlu profesionalisme etika, objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi, independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan, sehingga kemudian pers mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Komaruddin.
Sumber: |Editor : MAS
0 Komentar