MediAmpera.COM
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengungkap
kasus tindak pidana narkotika serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kg Ganja, dalam
kegiatan konferensi pers yang digelar, Rabu 30 April 2025, di Gedung Rupatama
Lantai 2 Polda Jambi.
Saat proses penyelidikan, polisi sudah menetapkan dua
orang laki-laki berinisial (AR) dan (AP), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka ini, merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak
menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.
"Jadi kami sendiri mendapat aduan dari masyarakat,
di kawasan Sipin, bahwa dicurigai ada mobil hitam yang mencurigakan. Saat itu,
tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan satu buah
karung berisi 10 paket besar narkotika jenis ganja," ujar Direktur
Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol.Ernesto Saiser.
Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain, dalam jaringan
peredaran narkotika ini. Termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga
sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal
111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal
seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolda Jambi menegaskan komitmennya, untuk terus
memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif
memberikan informasi, terkait tindak kejahatan narkoba.***
Sumber : Hms Polda/MH | Editor : MAS
0 Komentar